SYAJARATUN ROKAN
Senin, 14 November 2016
Masyarakat Indonesia Sebelum Mengenal Tulisan
![]() |
| Add caption |
A. Pengertian Masa Pra Aksara
Pra aksara berasal dari kata "pra" yang berarti sebelum, dan "aksara" yang berarti tulisan. Jadi, masa pra aksara adalah masa atau zaman dimana manusia belum mengenal tulisan dan belum ditemukan peninggalan sejarah yang berbentuk tulisan.
Masa pra aksara atau juga biasa disebut dengan zaman prasejarah berlangsung dalam waktu yang berbeda-beda pada setiap bangsa. Bangsa Mesir Kuno telah mengenal tulisan yang disebut dengan Hierogliph sejak tahun 2900 SM, itu berarti bahwa Bangsa Mesir telah meninggalkan masa pra aksara pada tahun 2900 SM tersebut. Sementara itu, peninggalan sejarah berbentuk tulisan tertua di Indonesia adalah sebuah prasasti yang ditemukan di daerah Muara Kaman, Kalimantan Timur yang diperkirakan berasal dari tahun 400 Masehi. Itu berarti bahwa Bangsa Indonesia baru meninggalkan masa pra aksara pada tahun 400 Masehi tersebut.
B. Kehidupan Masa Pra Aksara di Indonesia
Mengenai asal-usul masyarakat Indonesia, ada banyak sekali teori yang mencoba untuk menjelaskannya. Diantaranya ada teori yang mengatakan bahwa Bangsa Indonesia berasal dari daerah Yunan yang berlayar menuju kepulauan-kepulauan Nusantara menggunakan perahu bercadik.
Ada juga sebuah teori lain yang menyebutkan bahwa Bangsa Indonesia berasal dari daerah Indonesia itu sendiri, bahkan bangsa-bangsa lain yang ada di Asia sebenarnya juga berasal dari Indonesia. Teori ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa fosil manusia purba dan dan artefak yang berusia lebih tua dan lebih lengkap di Indonesia.
Terlepas dari teori-teori yang saya tuliskan diatas, kehidupan masyarakat pra aksara mengalami perkembangan secara bertahap. Tahap-tahap perkembangan kehidupan masyarakat pra aksara dibagi menjadi masa berburu, masa bercocok tanam, dan masa perundagian.
a. Masa berburu
Sesuai dengan namanya, kehidupan manusia purba pada masa berburu masih sangat bergantung pada lingkungan. Untuk tempat tinggal, manusia purba pada masa ini banyak menghuni goa-goa yang dekat dengan sumber makanan. Jika sumber makanan sudah tak tersedia lagi di tempat tersebut, maka akan ditinggalkan menuju tempat yang baru.
b. Masa bercocok tanam
Pada masa ini kehidupan manusia purba sudah mulai berangsur-angsur tidak lagi hanya tergantung pada alam. Manusia purba sudah mulai mampu mengolah bahan-bahan yang disediakan oleh alam untuk memenuhi kebutuhan seperti dengan cara berladang dan beternak. Namun kegiatan berburu tak sepenuhnya ditinggalkan.
c. Masa perundagian
Pada masa perundagiaan, kehidupan masyarakat pra aksara sudah mulai teratur. Hal ini ditandai dengan mulai dibangunnya sistem irigrasi pertanian, munculnya desa-desa yang teratur, dan mulai adanya aktifitas perdagangan yang lebih maju daripada masa sebelumnya.
Itulah tadi sedikit uraian tentang zaman atau masa pra aksara di Indonesia. Jadi kesimpulannya masa pra aksara adalah zaman dimana manusia belum mengenal sistem penulisan dan belum ditemukan peninggalan sejarah dalam bentuk tulisan.
Pra aksara berasal dari kata "pra" yang berarti sebelum, dan "aksara" yang berarti tulisan. Jadi, masa pra aksara adalah masa atau zaman dimana manusia belum mengenal tulisan dan belum ditemukan peninggalan sejarah yang berbentuk tulisan.
Masa pra aksara atau juga biasa disebut dengan zaman prasejarah berlangsung dalam waktu yang berbeda-beda pada setiap bangsa. Bangsa Mesir Kuno telah mengenal tulisan yang disebut dengan Hierogliph sejak tahun 2900 SM, itu berarti bahwa Bangsa Mesir telah meninggalkan masa pra aksara pada tahun 2900 SM tersebut. Sementara itu, peninggalan sejarah berbentuk tulisan tertua di Indonesia adalah sebuah prasasti yang ditemukan di daerah Muara Kaman, Kalimantan Timur yang diperkirakan berasal dari tahun 400 Masehi. Itu berarti bahwa Bangsa Indonesia baru meninggalkan masa pra aksara pada tahun 400 Masehi tersebut.
B. Kehidupan Masa Pra Aksara di Indonesia
Mengenai asal-usul masyarakat Indonesia, ada banyak sekali teori yang mencoba untuk menjelaskannya. Diantaranya ada teori yang mengatakan bahwa Bangsa Indonesia berasal dari daerah Yunan yang berlayar menuju kepulauan-kepulauan Nusantara menggunakan perahu bercadik.
Ada juga sebuah teori lain yang menyebutkan bahwa Bangsa Indonesia berasal dari daerah Indonesia itu sendiri, bahkan bangsa-bangsa lain yang ada di Asia sebenarnya juga berasal dari Indonesia. Teori ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa fosil manusia purba dan dan artefak yang berusia lebih tua dan lebih lengkap di Indonesia.
Terlepas dari teori-teori yang saya tuliskan diatas, kehidupan masyarakat pra aksara mengalami perkembangan secara bertahap. Tahap-tahap perkembangan kehidupan masyarakat pra aksara dibagi menjadi masa berburu, masa bercocok tanam, dan masa perundagian.
a. Masa berburu
Sesuai dengan namanya, kehidupan manusia purba pada masa berburu masih sangat bergantung pada lingkungan. Untuk tempat tinggal, manusia purba pada masa ini banyak menghuni goa-goa yang dekat dengan sumber makanan. Jika sumber makanan sudah tak tersedia lagi di tempat tersebut, maka akan ditinggalkan menuju tempat yang baru.
b. Masa bercocok tanam
Pada masa ini kehidupan manusia purba sudah mulai berangsur-angsur tidak lagi hanya tergantung pada alam. Manusia purba sudah mulai mampu mengolah bahan-bahan yang disediakan oleh alam untuk memenuhi kebutuhan seperti dengan cara berladang dan beternak. Namun kegiatan berburu tak sepenuhnya ditinggalkan.
c. Masa perundagian
Pada masa perundagiaan, kehidupan masyarakat pra aksara sudah mulai teratur. Hal ini ditandai dengan mulai dibangunnya sistem irigrasi pertanian, munculnya desa-desa yang teratur, dan mulai adanya aktifitas perdagangan yang lebih maju daripada masa sebelumnya.
Itulah tadi sedikit uraian tentang zaman atau masa pra aksara di Indonesia. Jadi kesimpulannya masa pra aksara adalah zaman dimana manusia belum mengenal sistem penulisan dan belum ditemukan peninggalan sejarah dalam bentuk tulisan.
Minggu, 20 Maret 2016
sejarah pujud
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada
mulanya manusia merupakan makhluk ciptaaan allah dengan proses penciptaan
memiliki tujuan sebagai khalifah/ pemimpin bagi ciptaan tuhan lainnya, dan penempatan
manusia dibumi ini memiliki sejarah yang begitu panjang, peradaban begitu
panjang, dan melahirkan corak kebudayaan, keagamaan, bahasa, sastra, dan unsur
adat-istidat yang berbeda dengan masyarakat lainnya. Dan adanya suatu wilayah,
tempat tidak lekang dari sejarah berdirinya hal ini tentunya tidak terlepas
dari unsur yang telah dijelaskan diatas, dalam kesempatan ini penulis merasa
bangga dan terhormat karena berkat rahmat allah dapat menuangkan pemikiran dan
menyumbangkan pemikiran dalam tulisan yang berjudul “Awal Kampong Pujud dan
Adat Istidat Pujud” hal ini disebabkan kecintaan penulis terhadap sejarah
sebagai almamater yang penulis sandang dan sebagai wujud kecintaan penulis
terhadap tempat tinggal penulis hingga sudah sewajarnya kearifan lokal dan
sejarah lokal yang ada disekitar penulis di tuangkan dan diabadikan agar
nantinya tidak terjadi kesimpang siuran terhadap sejarah awal berdirinya
kampong pujud dan tentunya agar memudahkan para generasi berikutnya mencari
referensi seperti karya ilmiah dan lain sebagainya yang penulis yakin akan
semakin sulit untuk mendapatkan informasi dikedepan hari, dan semoga tulisan
ini juga bermanfaat bagi masyarakat pujud, arsip, dan menambah harumnya nama
kampong pujud beserta semua unsur didalamnya. Semoga tulisan ini dapat dukungan
dari semua pihak karna penulis yakin semua ini tidak akan mudah diselesaikan
seperti membalikkan telapak tangan proses demi proses dan tahapan akan
menjadikan tulisan ini menjadi lebih baik. Terlepas dari semua ini latar
belakang penulisan “Awal Berdirinya Kampong Pujud dan Adat Istidat Pujud”
karena melihat sejarah panjang dan motivasi dari sanubari dan pemanfaatan
sumber daya manusia yang ada sekaligus memberikan informasi kepada seluruh
aspek dan lapisan agar kampong pujud dapat dikenal sehingga menjadi kampong
gemilang dan terbilang seperti ungkapan dalam pidato tokoh Pujud/Riau “H.Saleh
Djasit, SH ; Pujud ini memiliki sumber daya yang bagus baik dalam sektor sumber
daya alam maupun sumber daya manusia dahulu kampong pujud ini adalah sebuah
kampong kecil yang dihuni oleh lima kepala keluarga, dan sekarang kampong pujud
sudah menjadi sebuah kecamatan dan berkembanga pesat, Juga putra/putri pujud
banyak menduduki jabatan-jabatan penting seperti camat, bupati, dan bahkan
Gubernur. Anak-anaknya sudah bersekolah hingga dengan gelar Doktor (sambutan 1
abad kampong pujud; 19/09/2015). Meyakini hal ini dengan seyakin-yakinnya maka
menjadi renungan yang mendalam bagi penulis untuk meninjau dan mentelaah dengan
melakukan penelitian historis.
B.
DEFENISI OPERASIONAL
Dari tajuk
diatas dapat didefenisikan operasional tajuk tersebut yaitu; ”Awal Kampong
Pujud dan Adat-Istidat Pujud” klarifikasi masing-masing tajuk dimulai dari :
Awal Kampong Pujud sebagai pembuka tajuk hal menunjukkan proses sekaligus
menjelaskan dari masa kemasa tentang
sebuah tempat, wilayah sebuah Negeri ataupun pemukiman masyarakat. “Pujud”
merupakan sebuah nama tempat (kampong), desa, atas orang-orang terdahulu dalam
mengucapkan dan memberikan sebuah daerah dan diikuti dari masa kemasa yang
dikenal dalam sebuah cerita rakayat (lisan) tentang Banjar Sariamah.
Adat istidat pujud ; merupakan kata kunci kedua sebagai kata
kunci dalam mentelaah masyarakat Pujud secara notebene adalah masyarakat Melayu
Rokan. Dalam sebuah pepatah adat lama mengatakan “Hidup Dikandung Adat Mati
Dikandung Tanah” hal ini memberi isyarat bahwa kentalnya hidup beradat, begitu
pula untuk yang menetap bagi masyarakat luar pepatah lama mengatakan “Dimana
Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung” terlepas dari itu semua bahwa tajuk ini
bersingungan dengan awal kampong pujud dan beserta awal adat-istidat kampong
pujud sehingga satu paket yang tidak dapat dipisahkan seperti yang ada
dimasyarakat kampong pujud itu sendiri.
C.
KERANGKA TEORITIS
Teoritis
penulisan kampong dan adat-istiadat dapat diikuti dari pendapat para ahli yang
mengemukakan tentang defenisi desa dan sedangkan adat istiadat dapat dikaji
dalam disiplin ilmu antropologi budaya seperti dibawah ini;
Desa menurut
R.Bintarto. (1977) merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh
unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam
hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. Desa menurut
Sutarjo Kartohadikusumo (1965) merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat.(
http://definisi.org/pengertian-desa-menurut-para-ahli;20/09/2015/10: 32 wib)
Disiplin ilmu antropogi lebih
mendekati tentang kajian teoritis adat istiadat sebagaimana yang dijelaskan Koentjaraningrat
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan
mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan
yang dihasilkan. ( https://antropolog.wordpress.com/about/10:32/20,09,2015). Mengacu
dari teori tersebut hal-hal mengenai pembentukan adat istiadat akan dilihat
secara antropologi sejarah, dan ilmu sosial seperti, sosiologi, hukum, ekonomi,
bahasa, sastra dan kebudayaan.
D.
PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan dipergunakan
pendekatan Ilmu sosial dan metodenya adalah Historis dengan kritik sumber
internal serta eksternal.Namun untuk lebih menajamnya kajian digunakan metode
sejarah lisan sebagaimana terurai dibawah ini.
Konsep sistem dipakai
sebagai alat analisis dan sintetis (Sartono, 1993: 54). Sartono lebih lanjut
menjelaskan beberapa unsur itu dapat dilihat sebagai dimensi-dimensi atau
unsur-unsur yang saling mempengaruhi antara faktor ekonomi, sosial, politik,
kultural. Dalam hubungan dengan pendekatan ilmu sosial sangat diperlukan.
Pendekatan ilmu sosial yang dipergunakan antara lain : sosiologi, ekonomi,
antropologi, politikologi, psikologi, dan sebagainya.
Pendekatan
Sosiologi untuk meneropong peristiwa yang dikaji, umpamanya golongan sosial
mana yang berperan, nilai-nilai, hubungan dengan golongan lain, konflik,
idiologi dan sebagainya.
Taufik Abdullah (1990) menyebutkan
bahwa Penulisan Sejarah Lokal selama ini masih amat amaturis dan kurang
memahami tuntutan ilmu sejarah. Berkembangnya cabang ilmu-ilmu sosial dan
kemanusiaan, disamping perlunya sejarah naratif tetapi harus pula yang tidak
bersifat evenemental atau “keperistiwaan”, pertanyaan baru yang dihadapkan pula
kepada ilmu sejarah dan pertanyaan-pertanyaan itu disamping apa, siapa, bila,
dimana, diiringi dengan mengapa serba bagaimana? Pertanyaan itu tidak lagi
sekedar pertanyaan fragmentaris tetapi juga masalah menyeluruh. Misalnya dalam
sejarah sosial akan sangat membantu untuk mengambarkan masyarakat dengan segala
komponennya (lihat juga H.J. Perkin yang mengemukakan kategori masalah sebagai
organisme).
Pendekatan
antropologi menggungkapkan nilai-nilai yang mencari perilaku tokoh sejarah,
status dan gaya hidup, sistem kepercayaan yang mendasari pola hidup dan
sebagainya. Pendekatan Politikologi menyoroti struktur kekuasaan, jenis
kepemimpinan, hirarki sosial, pertentangan kekuasaan dan sebagainya. Pendekatan
ekonomi menyoroti kondisi ekonomi yang mendukung dan menghambat keberhasilan
dari segala perjuangan itu. Pendekatan psikologi digunakan untuk menentukan
fenomena psikologi yang memotivasi, menimbulkan jiwa dan semangat untuk
berjuang dalam proses merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Republik
Indonesia di daerah Riau.
Pendekatan arkeologi
digunakan untuk menopang keterbatasan sumber tulisan di Kampong Pujud
dengan inventarisasi. analisis dan interpretasi situs-situs purbakala (cagar
budaya) yang dapat ditemukan pada masa kajian dilakukan. arkeologi dapat
ditemui makam para Pendiri, ahli waris yang dikaitkan dengan tokoh, seperti keturunan
yakup dan tokoh lainnya. Juga dapat diketahui dari pendekatan arkeologi dalam
penelitian sejarah perdagangan. Demikian juga penelitian persenjataan
tradisional di Pujud memegang peranan penting bagi pengungkapan sejarah Kampong
Pujud dan Adat Istiadat Pujud. Pendekatan arkeologi dalam sejarah keagamaan
sangatlah penting. Melalui pendekatan itu dapat diangkat jenis agama,
pertumbuhan dan perkembangan keagamaan sampai terjadinya kontinuitas,
sinkretisme atau toleransi keagamaan di Nusantara Pendekatan arkeologis ini
diperlukan karena kesamaan tujuan dan saling mengisi dan saling melengkapi
antara sejarah dan arkeologi. (ibid,
6).
Pendekatan yang
dipergunakan dalam penyusunan Sejarah Kampong Pujud dan Adat Istiadat Pujud adalah pendekatan Ilmu Sosial sesuai
pendapat Sartono Kartodirdjo (1993:1-9), bahwa penulisan historis menggunakan
pengetahuan konsep dan teori ilmu social, yaitu sosiologi, antropologi dan ilmu
politik lebih lanjut dijelaskan Sartono bahwa gejala historis yang serba
kompleks, setiap penggambaran atau deskripsi menuntut adanya pendekatan yang
memungkinkan penyaringan data yang diperlukan.
Dalam
proses seleksi data diperlukan konsep-konsep yang berfungsi sebagai kriteria.
Salah satu kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam penulisan sejarah Kampong
Pujud ini ialah sejarah non-naratif, artinya pendekatannya problem oriented atau pusatnya masalah bukan cerita semata.
Methode
yang digunakan ialah metode historis, yaitu metode sejarah kritis Leopold Von
Ranke, mengatakan bahwa “Sejarah baru mulai apabila dokumen dapat dipahami lagi
pula cukup banyak dokumen yang dapat dipercaya”. (Sartono, 1993: 30).
Selanjutnya penelitian sejarah yang pokok ialah bukti-bukti, berkas-berkas,
atau kesaksian-kesaksian. Usaha menemukan dokumen menurut kemampuan, kualitas
tehnis intelektual, serta kesarjanaan dapat dipercaya, mampu menjelaskan
persoalan-persoalan yang penting (heuristik). Selanjutnya metode sejarah dapat
pula diklasifikasikan, antara lain : remain atau relics, dokumen, sumber primer
dan sekunder, materi fisik, materi tulisan dan sebagainya (Mohd. Nazir Ph. D,
1998 : 57).
Metode
Sejarah Lisan perlu dipergunakan dalam penelitian sejarah (Historiografi)
seperti dijelaskan oleh Bambang Purwanto berikut ini.
Kondisi dan perkembangan Kampong
Pujud dari satu masa ke masa dikumpulkan datanya baik tertulis maupun
lisan.Menurut Bambang Purwanto,2006:74-76, metode sejarah Lisan data / fakta
yang ditemukan akan dianalisis secara
objektif dan akurat. Sejarah Kampong Pujud dan Adat Istiadat Pujud dapat terungkap dengan benar melalui
penggunaan sejarah lisan. Pendapat Bambang yaitu bahwa melalui Sejarah lisan dapat diungkapkan
aspek-aspek tertentu yang cendrung hilang dalam sumber lainnya, selanjutnya
Bambang mengikuti pendapat : Robert Perks & Alistair Thomson, “pewawancara
mampu memberdayakan setiap individu atau kelompok melalui proses mengingat dan menginterpretasi
kembali masa lalu, dengan menekankan pada nilai sebuah proses sama banyaknya
dengan produk Sejarah”selanjutnya dikatakan pula bahwa sejarah lisan telah
meyakinkan sejarawan tentang perlunya kerja interdisipliner dalam
merekonstruksi masa lalu. Portelli (dalam Bamabng Purwanto, ibid,76), ingatan
tidak hanya sekedar kaca apa yang telah
terjadi melainkan merupakan salah satu kejadian yang pantas untuk dikaji.
Sejarah lisan tidak saja berkaitan dengan kebenaran dan kesalahan pernyataan
saksi sejarah,juga berhubungangan dengan tema dan struktur dari kesaksian yang
disampaikan,…ciri sejarah lisan …lebih banyak tentang arti dari faktanya.,…keunikan hubungan antara
pewawancara dengan informan,dianggap sebagai kekuatan daripada kelemahan..Dalam
historiografi Sejarah Indonesia perlu format baru dengan mengembangkan kajian
sejarah lisan.
Bentuk kajian tentang Kampong
Pujud dapat diikuti seperti dibawah ini.
1) Pengumpulan data dan informasi tentang
sejarah Sejarah Kampong Pujud dan Adat Istiadat Pujud diambil antara lain di Kampong Pujud dan Riau pada
umumnya, dan sumber bibliografi memalui media maya (IT) sebagai salah satu
usaha penyimpanan arsip dan dokumen sejarah rakyat di Indonesia dan negara
tetangga yang terjangkau.
2) Seminar
Draft Buku Sejarah dan sekaligus Launching buku Sejarah Kampong Pujud dan Adat
Istiadat Pujud dilaksanakan di Pujud setelah rampungnya penulisan buku ini
sebagai wujud syukur dari hasil usaha sekaligus meluruskan hasil penelitian
yang masih kurang benar.
3) Penyusunan
dan Penulisan draft Buku Sejarah Kampong
Pujud dan Adat Istiadat Pujud dimana bahan-bahannya berasal dari studi di Pujud dan sekitarnya juga kajian situs-situs
purbakala (Cagar budaya ) di Dumai dan
dari berbagai informasi dari
makalah-makalah bahasan nara sumber di
seminar.
Tehinik
pengumpulan imformasi dan data melalui proses sebagai berikut:
Untuk
pengumpulan data telah ditentukan dan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Sumber Primer dan Sekunder
Sumber data dan informasi yang dikumpulan dapat
diklarifikasikan menjadi dua yaitu sumber data primer yang berasal dari catatan
resmi pada suatu kejadian, keterangan oleh saksi, keputusan rapat, photo dan
lain sebagainya. Sedangkan sumber data sekunder merupakan catatan tentang
adanya suatu sumber yang jaraknya telah jauh dari sumber orisinal seperti
keputusan rapat yang dimuat di Surat Kabar atau hasil rekanaman yang digunakan
oleh seseorang atau sekelompok orang dan pengumpulannya digunakan metode
sejarah lisan (oral history).
Kejadian, keterangan oleh saksi, keputusan rapat, photo dan lain
sebagainyasebagai sumber primer.
b. Informan/Narasumber
Guna melengkapi data dan informasi digunakan
Narasumber dan informen sebagai pelengkap keterangan dan kajian teoritis dari
beberapa data/informasi yang ditemukan melalui wawancara dan pengedaran
kuesioner. Imforman : terdiri dari tokoh-tokoh di kecamatan dan kepenghuluan
awal, keturunan Yakub, Keturunan Tembek, Aji Droni, Yunus (penghulu awal-Kampong
Pujud), Kelurahan Pujud Selatan, Pasar Getah, Kepenghuluan Pujud, Kasang Bangsawan,
Sei-Pinang; Pewawancara direncanakan Keturunan Pendiri Awal Kampong Pujud;
c. Bukti-bukti sejarah/peninggalan/monumen
Dalam pengumpulan data/informasi adanya bukti-bukti
sejarah berupa dokumen, photo maupun dalam bentuk bangunan peninggalan (makam, Benda
Pusaka, dll) yang mencerminkan keberadaan dari tokoh.
d. Studi Lapangan
Studi lapangan digunakan untuk mencari sumber
data/informasi yang harus ditelusuri di lapangan agar didapat saksi-saksi
ataupun bukti-bukti sejarah/ peninggalan di Kampong Pujud.
Ruang Lingkup Kajian dan Penulisan /
Daftar Isi Buku :
I. Pendahuluan
II. Kampong Pujud masa awal/kuno-Situs-situs
sejarah dan purbakala ( Cagar Budaya), geografi wilayah , sejarah awal,
pemukiman awal, sistem kepercayaan, pemerintahan, sistem ekonomi: pelayaran dan
perdagangan, komoditi, sosial dan budaya
III. Masuk dan berkembangnya Islam di Kampong
Pujud : masuk, penyebaran, pendidikan Islam melalui Suluk, Tariqat
Naksyanbandiah, pembangunan rumah ibadah, Langgar, TPA.
IV. Masa kedatangan dan perjuangan menghadapi
kekuasaan Barat dan Jepang: Sistem masuknya, kegiatan, reaksi penduduk
tempatan, dampak kepada pemerintahan, ekonomi, sosial dan budaya;
V. Masa kemerdekaan—Perang Kemerdekaan I-II,:
Pemerintahan : masa Demokrasi liberal, Demokrasi Terpimpin (Orde Lama),
Demokrasi Pancasila (Orde Baru), Reformasi, Sistem ekonomi-sosial dan budaya
VI.
Adat Istiadat Pujud masa awal/kuno arsip-arsip kerapatan adat, sistem adat
istiadat, pengaruh, masa kemasa, hukum, komoditi, sosial dan kebudayaan,
eksistensi.
VII. Refleksi
dan Perspektif.
IX. Penutup
Lampiran-lampiran
Daftar Foto
Daftar Imforman
Daftar Rujukan
BAB II
PEMBAHASAN
KAMPONG PUJUD MASA AWAL/KUNO
A.
Geografi Wilayah
Secara Administrasi Pemerintahan Pujud dan letak
geografis diawalai luas wilayah, iklim, sungai, kondisi tanah dan lain
sebagainya dapat dilihat sebagai berikut ;
Pujud terletak posisi
antara 1derajat 23
menit ---1 derajat 24
menit Bujur Timur dan 101 derajat 23’37’’—101derajat
28’13” Lintang Utara. Luas Pujud sebagai Kecamatan sekarang 1.727.38 Km2 dengan batas wilayah sebagai
berikut : sebelah utara berbatas dengan selat Rupat;
sevelah Timur berbatas dengan Bukit Batu –wilayah
kekuasaan Datuk laksamana –Siak Sri Indrapura (dahulu), sekarang salah satu
kecamatan dari Kabupaten Bengkalis;sebelah selatan berbatas dengan Mandau, sekarang kecamatan Mandau dan
kecamatan Bukit Batu Kabupaten bengkalis (sekarang); sebelah barat berbatas dengan kecamatan Tanah Putih dan Bangko-Rokan
(sekarang kecamatan dibawah kebupaten Rokan Hilir)
Pujud merupakan dataran rendah,.Pada umumnya
struktur tanah terdiri dari tanah gambut, Berpasir, dan aluvial serta tanah organosol dan geley.
humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah
basah. Daerah ini beriklim tropis dengan suhu udara antara 25 derajat C—32 derajat
C, terdapat dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pujud dibelah oleh anak
sungai Rokan (Batang Kumu) yang menghubungkan kesungai Rokan hingga hilir
menuju selat malaka. Dari data sensus kecamatan pada tahun 2013 jumlah
masyarakat se-kecamatan pujud sebanyak 74,826 0rang terbagi dari beberapa suku
seperti, melayu (mayoritas), Jawa, Batak, dll. Prospek mata pencaharian
masyarakatnya seperti ; Nelayan, Perkebunan, Pegawai, Pedagang, karena pujud
termasuk kedalam daerah dengan perkembangan pembangunan yang cepat sehingga
menjadikan pujud tidak ketinggalan dengan kota-kota kecil lainnya yang ada
di-Riau. Penduduk asli Pujud adalah melayu Muda (Neotro Melayu) dan juga Melayu
Tua (Detro Melayu) yang memiliki beberapa daerah sebagai tempat tinggal suku
Sakai hingga saat ini seperti; Kepenghuluan Babusalam Rokan, Siarang-arang
Rokan, dan Bagan Nenas sebelum pemekaran kecamatan Tanjung medan.
Sedangkan keadaaan penduduknya memiliki
suku-suku dalam lapisan masyarakat melayu dalam konteks yang luas, dan dipimpin
oleh kepala suku (Ninik mamak), suku-suku di kampong pujud ini tertidiri
seperti ; Suku Majo Bosa, Suku Majolelo, Suku Pungkuik, Suku Bono, Suku Maih
mandailing, Suku kuti, Suku Kandang Kopuh, Suku Soboang, Suku Siali-ali, Suku
Melayu, Suku Ampu. Dan masing-masing Pucuk Suku (Ninik Mamak) memiliki gelar
masing-masing sesuai dengan tutur dan silsilah(stambuk) sukunya. Dengan
penduduk yang beragama Islam. Kecamatan pujud dalam Administrasi pemerintahan
sampai tahun 2015 memiliki 12 Kepenghuluan/ Desa : Kelurahan Pujud Selatan,
Kep. Pujud Utara, Kep. Air Hitam, Kep. Sungai Pinang, Kep. Kasang Bangsawan,
Kep. Kasang Bangsawan Muda, Kep. Pematang Genting,
B.
Sejarah Awal Kampong
Pujud
Kh. Hasan
Basri, dkk, tt,25-26, mengatakan bahwa nama ”pujud” dahulunya adalah Banjar Sariamah dan hutan belantara
yang tidak memiliki penghuni. kata “Pujud” sendiri mulai digunakan dari
beberapa cerita lisan mengungkapkan dari Awal pembukaan pujud sendiri yang
mendapati pohon kayu/akar yang berpilin-pilin dengan rapat sehingga dalam
penyebutan tersebut dalam bahasa melayu Rokan “Bebujuik” dan ada pula
menyebutkan kata pujud mulai dipakai disebabkan awal pemukiman masyarakat yang tidak
beraturan seiring mulai ramainya pemukiman tersebut dan sudah mulai masuknya
pedagang dari luar untuk meyebutkan tempat berdagang meraka saat itu merka
menjawab dengan mengungkapkan kata “Bujuik” (Kampong yang Bebujuik) yang
menjadi kata “Pujuik” dan kata “Pujut” hingga menjadi kata “Pujud” dan juga
pujud bukan merupakan bekas wilayah sebuah kerajaan yang pernah ada di Rokan.
Karena awal pembukaan Kampong Pujud oleh Rombangan pertama berasal dari Rantau
Binuang pendapat lain awal pembukaan kampong pujud rombongan pertama tersebut
juga menjelaskan berasal dari Bungo Tanjung, dalam Buku (sejarah Riau :
suwardi,MS, dkk) adalah termasuk kedalam
wilayah kewalian negri kerajaan Kunto Darussalam sekarang termasuk kedalam
wilayah Kab. Rokan Hulu. Dalam rombongan pertama terdiri atas;Adam Majid, Aji
Droni, kh.Yunus, H. Rahman, Tembek. Mereka menghulu anak sungai rokan (batang
kumu) untuk mencari wilayah baru sebagai tempat bercocok tanam yang baru,
karena tempat pertanian dahulunya berada di Air Hitam (Ulak Kemahang) saat ini
termasuk desa terpencil dikecamatan pujud yang daerahnya terendam apabila air
batang kumu naik pada musim hujan. Hal ini juga masih terjadi saat ini dan
apabila air naik bisa mencapai setengah tembok rumah masyarakat disana dan
rumah-rumah di sanapun adalah rumah bertiang. Karena pendeknya musim bercocok
tanam di ulak kemahang (Air Hitam) sehingga pertanian saat itu disesuikan
dengan musim, hal inilah pendorong untuk mencari tempat pertanian yang lebih
baik dengan tidak terendam oleh air bila musim air sungai naik dan daratan yang
subur.
Setelah ditemukannya wilayah yang
dicari maka mulailah penebangan dan perambahan Pada tahun 1913 untuk dijadikan
tempat pertanian yang baru dan dibantu oleh masyarakat Suku Bonai yang sudah
ada disepanjang sungai batang kumu. Diantara Rombongan Pertama yang kaya adalah
kh. Yunus sehingga selain menanam untuk kebutuhan bertahan hidup seperti padi
tahunan, palawija, hal ini juga terpikirkan oleh kh. Yunus untuk menanam karet
namun terkendala disebabkan tidak adanya bibit karet maka dengan dorongan dan
dari hasil mufakat bersama maka di utuslah kh. Yunus untuk pergi ke Kolang Peak
( sekarang menjadi bagian negara malaysia). Setelah mendapatkan bibit karet
tersebut maka mulailah karet dibudidayakan di Kampog Pujud. Hingga saat
sekarang ini.
.
Awal pembukaan Kampong Pujud terdapat 2 (Dua) Rombongan, (H. Saleh
djasit,SH sambutan 1 abad kampong pujud; 19/09/2015).
Rombongan kedua adam majid, tembek
C.
Adat Istiadat Dalam Masyarakat Melayu
Pujud
Istilah
melayu memiliki defenisi yang begitu luas dan sering menjadi sebuah perdebatan
dalam kalangan itektual seperti; melayu dalam pengertian Bangsa, melayu dalam
pengertian Etnis, melayu dalam pengertian suku, melayu dalam pengertian bahasa
dan sebagainya. Namun dalam Bab ini melayu yang didefenisikan sebagai etnis,
suku, bahasa melayu yang digolongan kepada melayu daratan (M.C . Riclefs 2008)
dalam bukunya “sejarah indonesia Modren menjelaskan bahwa munculnya
kekuasaan bangsa eropa di indonesia dengan kemunduran kekuasaan lokal dipesisir
dan membangun kekuasaan baru didaerah pedalaman dinusantara”.
Menyimak dari pendapat tersebut hal
yang dimaksud mungkin munculnya sebuah peradaban dimana masyarakat yang hidup
dipesisir beralih kepada suatu peradaban baru, sehingga muncul dua kebudayaan
dalam masyarakat melayu diantaranya malayu pesisir dan melayu daratan yang
memiki kebudayaan tersendiri sehingga ada pepatah adat melayu mengatakan “lain
ilalang lain belalang, lain lubuk lain ikan” hal ini mengambarkan adanya
refleksi perbedaan suatu kebudayaan yang sama namun berbeda cara, pemakaian,
yang didefenisikan tiap-tiap yang memegangnya. Kebudayaan melayu Pujud
digolongkan kepada melayu daratan yang memiliki kesamaan dengan adat istiadat
melayu lainnya dinusantra yang berdekatan dengan wilayah yang ada
disekelilingnya sehingga memberikan corak kebudayaan yang sama misalnya dalam
adat istiadat melayu Pujud memiliki Persukuan didalam masyarat melayu tersebut
yang juga memiliki kesamaan dengan adat istiadat Minang Kabau di sumatraa barat
dan sumatra utara kebudayaan batak (Tapanuli selatan). Hanya saja nuansa-nuansa
yang dimiliki adat istiadat pujud memiliki karakteristik yang berbeda sedikit
diantara dua pengaruh tersebut yang akan dibahas dalam pembahasan ini.
Dalam pepatah adat dikenal dengan
tiga serangkai:
1. adat
sedia lamo
2. adat
yang dibuat bersamo
3. adat
.......
Yang
artinya adalah dimana adat itu memliki adat resam atau turun temurun digunakan
dan tidak boleh dilanggar ataupun diubah dan ada pula adat yang harus diperbaharui
yang sesuai dengan tuntuan kemajuan agar dalam pelaksanaan Hukum adat dapat
diatasi secara bijaksana oleh pemangku adat dalam mengambil sebuah keputusan.
Dalam suku melayu yang ada dipujud
dalam garis keturunan persukuan diambil dari suku Ibu namun yang sama halnya
dalam adat istiadat minang Kabau dimana suku mengikuti dari suku ibu namun hal
berbeda adalah dalam pembagian warisan dimana pembagian mengukit syariat islam
yang berbeda dalam kelompok adat tertentu di Sumbar yang dominan dalam warisan
adalah anak perempuan atau kemenakan. Sehingga ada pepatah adat Minang
mengatakan “Anak dijinjing kemenakan dipangku”. Dalam adat istiadat
Pujud diatur sebagai mana dibawah ini pepatah adat mengatakan “Hidup Di
Kandung Adat Mati Dikandung Bumi”. Sehingga segala sesuatu diatur dan
disesuaikan dengan adat istiadat yang sudah diatur dan menjadi warisan dari
generasi kegerasi hingga kini.
Maka pada tahun 1772 dilakukan sidang adat pertama unuk
membahas ketetapan adat yang dipakai yang dihadiri oleh sebanyak sebelas suku,
rapat kedua pada tahun 2002 dan terakhir 2015. Adapun yang diatur dalam adat
istiadat yang dituangkan sehingga menjadi adat yang tertulis namun ada pula
adat isdat yang sifatnya tidak tertulis namun sanksi-sanki sudah menjadi sebuah
ketetapan diantara yang tertulis adalah sebagai berikut:
Atas prakarsa dari penghulu pujud Haji Abdul-Shamad Pada Tgl
2 Juni 1972 bertempat di Gedung SD. Negri Pujud diadakan musyawarah para
Pemimpin Adat / Ninik Mamak Kepenghuluan
Pujud yang juga turut dihadiri Unsur-unsur pemimpin Desa, Ketua RT/RT dan Para
Cerdik Cendikiawan setempat.
Suku – suku yang mengikuti Musyarah tersebut ialah Suku
Kuti, Ampu, Bono, Mais, Seberang, Pungkut, Kandang Kopuh, Melayu, Mandailing,
Siali-Ali, Majo-lelo, Majorokan Mudo, sedangkan peninjau terdiri dari
Induk-induk/Mato Buah Pouik Suku-suku dan Para Alim Ulama setempat.
Sebagai Penyelenggara Musyawarah ialah suatu Panitia yang
tersusun sebagai berikut:
Ketua
: Faqih Abdul Wahab.
Wakil
Ketua : Abas L. Dan Manas Patoh.
Sekretaris
: Rozali Somad, Ilyas Abas.
Pembantu
: Arifin, Ramli, Kh. Ahmd,
Sahminan, dan Yahya.
I.
SUBJEK ( ORANG
) YANG DIATUR HUKUM ADAT.
Yakni semua yang berdomisili dalam daerah Hukum Kepenghuluan
Pujud yang tergabung sebagai ahlu/keluarga dari Suku-suku sbb:
1. SUKU SEMBILAN : Yaitu Kuti, Seberang, Ampu, Bono, Mais /
Mandailing, Pungkuik, kandang Kopuh, dan Melayu.
2. SUKU SIALI-ALI.
3. SUKU ANAK RAJA-RAJA : Yaitu Majolelo, dan Majorokan.
4. Orang-orang yang telah melarutkan diri kedalam Suku-suku
diatas.
II.
DASAR
PENYUSUNAN ADAT.
Dasar penyusunan Hukum Adat adalah Adat
bersendikan Hukum, Hukum Bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabillah yang
diikuti pribahasa yang berbunyi......
1. Hidup dikandung adat,
Mati dikandung Tanah
2. Kompah dulu ditebang dengan beliung dulu, kompeh kinin
ditobang dengan beliung kini.
III.
YANG DIATUR
ADAT DAN PEMBANGIANNYA.
Adat dapat
mengatur seluruh hal-hal yang timbul dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat yang
tunduk pada aturan ini sebagaimana kata pepatah Adat itu sendiri:
”ADAT JUMLAHNYA SEBANYAK DAUN KAYU
NAN BERGERAK DAN SEBANYAK PASIR DIPANTAI”.
Kemudian
adat itu sendiri dapat dibagi dalam 3 bidang:
1. Adat sedia lama, yakni adat yang turun temurun.
2. Adat Sigama-gama yakni adat yang dibuat bersama-sama.
3. Adat Istiadat, yakni Adat yang diadatkan.
IV.
HAL-HAL YANG DI
ADATKAN.
Terdiri dari antara
lain :
1. Sunat Rasul.
2. Kotam Tindik
3. Timbun Tanah
4. Nikah Kawin
V.
URUTAN KERJA
PADA SUNAT RASUL
1. Bila umur anak dirasa oleh orang tuanya telah cukup untuk
disunat rasulkan.
2. Orang tua lebih dahulu memberitahukan maksudnya kepada Ninik
Mamaknya.
3. Ninik Mamak baru menyampaikan kepada yang patut-patut kalu
perlu melalui rapat kerja sepangkat kerabat.
4. Kenduru dilakukan apabila ibu bapak/familinya mampu dan
diatur oleh Ninik Mamaknya.
VI.
KOTAM TINDIK
Diadakan sebagai urutan tat cara
sunat rasul juga.
VII.
TIMBUN TANAH
1. Diadakan bilamana ahli waris orang yang meninggal mampu dan
berkemauan melaksanakannya.
2. Sebelum diadakan, mama pihak ahli waris orang yang meninggal
harus meminta izin/ memberi tahu kepada Ninik Mamak almarhum.
3. Ninik Mamak tersebut memberitahukan pula kepad yang
patut-patut dan kalau perlu dengan musyawarah kerja.
4. Kerja timbun tanah tersebut, diatur oleh Ninik Mamak
almarhum.
5. Tanah timbunan dilakukan oleh orang-orang yang diatur oleh
Adat.
VIII.
URUTAN KERJA
ADAT PADA NIKAH KAWIN
Terdir dari : 1. Acara Pertunangan
2. Acara Perkawinan
IX.
PERTUNANGAN
(Urutan Kerja)
1. Sulur Air (Penjenjang)
2. Antar Kato (Lamaran)
3. Ulak Kato Terimo (jawab atas lamaran)
4. Mengantar tanda yang terdiri dari:
a. Basar antaean belanja yang diadatkan ( di Desa Pujud ) Rp.
5.000,-
b. Tanda pertunangan harus diadakan dan tetap berupa Emas.
X.
PERKAWINAN
1. Mas kawin ditetapkan besarnya menurut adat yakni:
a. Untuk seorang perawan besarnya Rp. 1000,-
b. Untuk seorang janda besarnya Rp. 500,-
2. Pelakasanaan acara perkawinan diatur menurut adat oleh Ninik
Mamak
3. Petaeuh petakek tetap diadakan yang diatur oleh Ninik Mamak.
XI.
PELAKSANAAN
NIKAH KAWIN
1. Sulur-sulur Air. Dilakukan antara ibu
bapak/ orang tua masing-masing dari kedua calon.
2. Antar Kato, dilakukan oleh Ninik
Mamak perempuan dari pihak laki-laki kerumah pihak perempuan, kemudian orang
tua pihak perempuan menyampaikannya kepada Ninik Mamak.
3. Ulak Kato Terimo, yakni menjawab kato
(lamaran) dilakukan oleh Ninik Mamak perempuan dari pihak perempuan kerumah
pihak laki-laki yang caranya sebagai berikut.
a. Kalau kata itu diterima, maka jumlah
yang mengulak kato itu harus lipat ganda dari jumlah orang yang datang
mengantar kato.
b. Kalo kata ditolak, maka jumlah yang
meulak kato itu harus sedikit jumlahnya dari orang yang datang mengantar kato.
4. Antar Tanda
a. Peralatan syarat adat sekurang-kurangnya 2 (dua) Buah Tepak,
Yakni satu disebut tepak tanda (Pinang Ukir) , dan satu lagi tepak adat ini
dibawa oleh nak kemenakan perempuan dari suku yang bersangkutan.
b. Upacara Antar Tanda harus dilakukan oleh
Ninik Mamak dengan istrinya (sekurang-kurangnya) mata buah perut kedua belah
pihak dengan dihadiri / disaksikan oleh pemerintah setempat serendah-rendahnya
ketua RK, (RT).
c. Ulang-ulang adalah tempat uang
hantaran harus dibawa.
d. Kode pada Ulang-ulang:
1. Tanda berupa sirih pinang harus dibayar dengan memotong
kambing.
2. Tanda berupa sirih cukup dibayar dengan memotong ayam saja.
3. Kata pada waktu antar tanda, harus dibacakan dengan atas
nama Ninik Mamak yang datang lengkap dengan gelarnya sedangkan kata waktu
terima kato dibacakan pula (dijawab) dengan atas nama Ninik Mamak yang menerima
beserta gelarnya.
5
Waktu Nikah
Kawin. (urutan kerjanya)
a.
Mula-mula orang
tua salah seorang calon mengingatkan Ninik Mamak anaknya menurut urutan
Tingkatannya.
b.
Kemudian Ninik
Mamak mengadakan persesuaian dengan Ninik Mamaknya sebelah lagi.
c.
Apabila telah
ditetapkan hari nikah kawin itu, lalu perlu mengadakan musyawarah kerja.
d.
Undangan rapat
kerja Nikah Kawin tersebut dengan sipengundang Ninik Mamak, sedangkan yang diundang
terdiri dari orang semondo suku yang bersangkutan, anak kemenakan dan orang
semondo, serta famili dan tetangga yang dirasa perlu.
6
TEGAK PANCO
(Bangsal)
Dikerjakan oleh
gotong-royong orang semondo, anak kemenakan suku yang bersangkutan dan turut
serta dari suku sebelah pihak lagi.
7
Waktu
mengantung kelambu / pelaminan, dan merendam beras harus dihadiri oleh Ninik
Mamak sekurang-kurangnya mata buah perut perempuan.
8
Acara waktu
akad nikah, diatur oleh Ninik Mamak
9
Hiburan sewaktu
bersanding dan hiburan penyemarak kenduri lainnya diadakan sepanjang batas
mampu sipangkal dan setelah mendapat kebenaran dari Ninik Mamak.
10 MENJEMPUT PENGANTIN LAKI-LAKI
Dilakukan oleh orang semondo
laki-laki dengan di iringkan oleh anak kemenakan (anak-anak) dari Suku
pengantin perempuan, dan disambut oleh orang sumondo pihak laki-laki.
Orang – orang yang
dijemput
a. Pengantin laki-laki
b. Ninik Mamak berikut anak kemenakan pengantin tersebut, dan
semua yang hadir dipihak kenduri pengantin Laki-laki.
Alat
– alat menjeput pengantin
a. Pakaian sepengadak (sepesalinan) yang dilengkapi dengan
keris, payung dan sebuah kipas.
b. Sebuah tepak sirih lengkap dengan isinya.
c. Semua alay-alat jemputn tersebut dibingkis rapi.
11. Kedatangan pengantin/ rombongan,
diarak menurut kadar mampu yang ada.
Alat
– alatnya :
a. Tepak sirih lengkap
b. Gulung tikar 2 (dua) buah, masing-masing sebuah gulung tikar
bantal besar, sebuah gulung tikar tidur.
Pada jumlah bilangan bantal punya
ciri/kode sebagai berikut:
1. Jumlah bantal 12 buah jamuan pada kenduri itu adalah
kambing, dan
2. Jumlah bantal sembilan maka jamuan kendurinya hanya ayam.
13. Urutan jalan beratur waktu
mengantar pengantin.
Ialah,
mula – mula gulung tikar bantal besar, diikuti gulung tikar bantal tidur,
kemudian dulang serta bal nasi kunyit kalau ada, tepak sirih, baru pengantin
dan kemudian rombongan pengiring semuanya.
14.
Acara waktu menjemput pengantin :
a. Rombongan pengiring disilakan masuk oleh seorang penerima
tamu (Ninik Mamak) atau yang ditunjuk oleh ninik mamak.
b. Rombongan diserahkan oleh Ninik Mamak pihak laki-laki kepada
Ninik Mamak pihak perempuan.
c. Rombingan diterima oleh Ninik mamak perempuan.
15. Acara turun berlimau, diatur oleh Ninik
Mamak perempuan dan alat-alat berlimau dibawa oleh masing-masing anak kemenakan
suku yang bersangkutan dan yang berlimau pengantin adalah
a. Penghulu/ pegawai yang setingkat desa
b. Pucuk suku dari kedua pihak
c. Orang sumondo dan Ninik Mamak suku yang bersangkutan
d. Ninik Mamak suku yang mewakili suku-suku/ induk lain dari
suku-suku setempat
e. Alim-ulama dan yang patut-patut, dan disudahi dengan kedua
ibu bapak kedua pengantin.
16. Khatam kaji dan bersanding, diatur oleh
Ninik Mamak.
17. Jamuan besar :
a. Harus hadir penghulu/ wakilnya dan pegawai sejajar.
b. Suku dan anak kemenakan serta orang sumondo yang
bersangkutan.
c. Duduk pada jamuan diatur oleh anak kemenakan dan orang
sumondo yang berpakaian rapi dan sopan, berlambak dan bersongkok.
Urutan hidngan diatur sedemikian
rupa, air cuci tangan, pinggan, nasi, gulai, air minum dan jajan pariasi jamuan
lainnya.
18. PETARUH PETAKEK
a. Harus ada saudara/ famili terdekat dari pihak perempuan
serta Ninik Mamaknya kemudian kalau sesuai dengan keadaan diundang pula
pemerintah setempat yakni penghulu dan pegawai yang sejajar, serta pucuk-pucuk
suku yang ada dikampung itu.
b. Duduk diatur menurut pepatah adat ”jalan bebriring duduk
beratur”.
c. Kata penyerahan pengantin laki-laki kepada Ninik Mamak
perempuan dilakukan oleh Ninik Mamak laki-laki dengan menyebutkan gelarnya
(oleh orang yang disuruh untuk itu) dengan menyorongkan tepak adat yang lengkap
isinya.
d. Kata peneriamaan pengantin laki-laki oleh Ninik Mamak
perempuan dengan menyebutkan gelar (oleh yang diwakilkan untuk itu) juga dengan
menyorong tepak pula.
e. Kedua pengantin (suami istri) menyalami (menjabat tangan)
semua undangan.
XII.
SANKSI-SANKSI
DALAM ADAT
1. Dalam adat sedianya ditetapkan berdasarkan pepatah adat
sedia lama tentang pukul-pukul ular sebagai mana pepatahnya:
Ø Ular dipukul jangan mati, tanah dipukul jangan lembang dan
kayu pemukul jangan patah.
Adapun sanksi dalam
adat ada 2 macam :
a.
Kesalahan,
yakni yang dilakukan berupa pelangaran oleh anak kemenakan kepada Ninik Mamak
atau sesamanya, dan
b.
Pucuk, yakni
pelanggaran yang dilakukan oleh Ninik Mamak kepada anak kemenakannya.
2. Pepatah adat sedia lama berbunyi :
SALAH PULANG PUCUK LALU
Tetap
berlaku apabila pelangaran itu berlaku satu suku antara anak kemenakan dengan
Ninik Mamaknya.
3. Besar bayaran kesalahan diadatkan ialah:
a. Kesalahan pada Induk buah perut besarnya 4 (empat) RIYAL.
b. Kesalahan pada Induk besarnya 8 RIYAL.
c. Kesalahan pada pucuk 16 RIYAL.
4. Besar pembayaran pucuk adalah :
Dibagi dalam 3 (Tiga) Tingkatan :
a. Makan sirih 1 tepak.
b. Kain putih 1 kabung ( 2 Yard )
c. Menjamu anak kemenakan.
5. Pembayaran / penerimaan kesalahan dilakukan oleh Ninik Mamak
masing-masing.
XIII.
ORANG – ORANG
MEROBOH ADAT
1. Orang / anggota suku yang tidak mau tunduk pada aturan ada
diadatkan karena mau menurut Saluran adat diberikan sanksi adat :
a. Menjamu Ninik Mamak ( Kepala Suku ) dari seluruh suku yang
ada ditampat itu dengan memotong kambing.
b. Ninik Mamak sukunya (Pucuk ), harus diberikan pakaian
sepengadak (sepesalinan).
2. Orang yang tidak mau menurut ketentuan diatas diberikan
sanksi adat, sebelum dibayar kesalahannya maka semua urusan-urusan /
kepentingan-kepentingannya yang berhubungan dengan adat tidak akan diurus oleh
Ninik Mamak.
XIV.
KAWIN LARI
Orang yang
kawin lari dengan kata lan kawin yang tidak melalui saluran adat, dianggap
orang merobohkan adat dan diberikan sanksi yang sama seperti pada Bab XIV
diatas, ditambah :
Dia harus minta
izin kepad kedua orang tua mereka itu dengan diatur oleh Ninik Mamaknya.
XV.
ORANG YANG
DIKELUARKAN DARI SUKU
Yakni orang yang tidak mau menurut
ketentuan adat dan tidak pula mau dihukum menurut adat atas tindakannya dan
orang ini tidak akan diterima menjadi warga suku lain dalam kepenghuluan pujud
menurut ketentuan Suku-suku yang tunduk pada Bab. II aturan ini.
XVI.
HUBUNGAN SUAMI
ISTRI / ANAK TENTANG PENGHASILAN
1. Suami yang menceraikan istrinya apabila :
a. Tanpa kesalahan yang wajar sisuami diadakan untuk menangung
nafkah istrinya selama masa idahnya sebenyak 5 (lima) kg. Beras / minggu.
b. Apabila memang kesalahan terletak pada pihak istri maka
sisuami tidak diadatkan untuk menanggung nafkah istrinya lagi walaupun selama
masa idahnya.
2. Pembagian harta pada perceraian diadatkan adalah berdasarkan
ketentuan adat yakni perkawinan dalam adat merupakan perkongsian harta.
3. Hubungan ayah dengan anak dalam perceraian diatur menurut
adat kebiasaan dan resam setempat yang berlaku yang didasarkan pada pepatah
adat sedialama yang berbunyi : Anak memang ayah yang punya, kemenakan Ninik
Mamak yang punya.
4. Hubungan ayah (suami) yang meninggalkan istrinya tanpa
perceraian yang syah, tanpa sebab yang wajar maka dianggap orang yang meroboh
adat.
5. Istrinya yang meninggalkan suaminya tanpa alasan yang sesuai
dengan hukum (tanpa alasan yang wajar maka dianggap orang yang meroboh adat.
XVII.
RUMAH KEWAJIBAN
MENURUT ADAT :
1. Apabila seseorang masa perkawinannyatelah cukup 3 ( tiga)
tahun sudah wajib adat memiliki sebuah rumah kediaman rumah tangganya menurut
adat yang sekurang-kurangnya bergelegar lawak dan beratap daun.
Apabila terjadi perselisihan
perceraian sesudah 3 tahun mereka kawin, sedangkan rumah wajib adat belum ada,
maka harta benda mereka senilai harga Rp. 2.500,- tidak dibagi dan diberikan
pada pihak istri.
XVIII.
ACARA GEMBIRA
DALAM KENDURI ADAT.
1. Acara gembira / hiburan yang tidak bertentangan dengan adat
diatur oleh Ninik Mamak.
2. Setuju dengan ketentuan pemerintah yang melarang sistem muda
mudi yang tidak sesuai dengan adat dan tata susila.
XIX.
UPAH BIDAN
1. Untuk bidan yangg hanya bertugas waktu menyambut bayi
diadatkan Rp. 500,-
2. Bidan yang bekerja sampai dengan mengurut sehabis idah
diadatkan Rp.1000,-
3. Ketentuan Bidan lainnya tidak diatur oleh adat melainkan
perselisihan pihak yang bersangkutan.
XX.
SUSUNAN PENGURUS
ADAT DALAM SUKU
1. Pucuk suku yakni pimpinan suku itu.
2. Tungkek yakni wakil pimpinan suku
3. Induk yakni cabang dari induk suku
4. Mato buah pouk yakni anak cabang induk.
5. Anak kemenakan adalah anggota suku.
6. Orang sumondo ialah orang yang mengawini/ dikawini anak
kemenakan.
7. PENUTUP
Tepat pada jam
16.30 wib. Pimpinan menutup musyawarah dan selanjutnya sebelum bubar diaturkan
terimakasih pada semua anggota sidang.
Pujud tanggal, 2
Juni 1972 KEPUTUSAN MUSYAWARAH INI
Disyahkan dan dinyatakan berlaku
sampai ada perobahan dari musyawarah adat berikutnya.
Pembaharuan dalam sidang rapat 2015
adalah sebagai berikut :
BAB II
HAL – HAL DIATUR DALAM ADAT
A.
SUNAT RASUL
Sunat Rasul
dilaksankan bila anak dirasakan oleh orangtua anak tersebut telah cukup untuk
dilakukan sunat rasul dan keadaan keuangan telah mampu. Bagi yang tidak mampu
mengadakan kenduri cukup menyampaikan kepada Ninik Mamak yang bersangkutan.
URUTAN
KERJA DALAM SUNAT RASUL
1. Orang tuanya dahulu memberitahukan kepada ninik mamak
2. Ninik Mamak menyampaikan, undangan yang patut-patut, kalau
perlu adakan musyawarah, setelah itulakukan rapat kerja.
3. Kenduri dilaksanakan bila orang tua / famili mampu dan
diatur oleh ninik mamak
B.
KOTAM TINDIK
Diadakan sama seperti sunat rasul.
C.
TIMBUN TANAH
Dilaksanakan bila ahli
waris orang yang telah meninggal mampu dan berminat melaksanakannya.
URUTAN
KERJA DALAM TIMBUN TANAH
1. Sebelum dilaksanakan maka pihak ahli waris orang yang telah
meninggal harus minta izin kepada Ninik Mamak yang meninggal.
2. Ninik Mamak memberi tahukan : undangan yang patut-patut
kalau mengizinkan adakan musyawarah dan jangan lupa undang pucuk suku
3. Pelaksanaan diatur oleh ninik mamak almarhum
4. Urutan yang menimbun tanah dilaksanakan menurut susunan adat
5. Timbun tanah yang melalui adat yaitu salah seorang meninggal
tersebut telah berumur 15 tahun keatas atau yang sudah kawin.
6. Tanda I ( Kepala ) dilaksanakan oleh sumondo tua laki-laki
7. Tanda II ( Kaki ) Dilaksankan oleh sumondo tua perempuan
D.
Urutan kerja dalam pertunangan.
a.
Sulur – sulur Air
Dilaksanakan hanya
antara ibu bapak / orang tua kedua belah pihak calon pengantin.
b. Rapat Lamaran /
Pertunangan
Rapat
menerima lamaran dari pihak silaki-laki, setelah selesai acara rapat maka hasil
keputusan rapat tersebut lamaran di terima.
Maka ulak katu nya
diadakan boleh siang dan boleh malam jika ada kesempatan dan waktu, oleh ninik
mamak dari pihak si perempuan yang dilaksanakan oleh ibuk dari ninik mamak
pihak si perempuan dan beberapa orang anggota keluarga lainnya kerumah laki-laki.
Seminggu sesudah ulak kato dilakukan anatar tando
Dalam rapat menerima lamran yang
menyerahkan tepak orang sumonndo kalau orang sumondo tidak ada, boleh
digantikan oleh saudara - adik dari pihak laki-laki kepada mamak soku, kalau
mamak soku tidak ada boleh langsung kepada mto buah pouik.
c. Antar Katuo
Dikerjakan
oleh ninik mamak perempuan pihak laki-laki kepada pihak perempuan, kemudian
pihak perempuan menyampaikan keninik mamaknya.
-
Kalau lamaran
diterima maka jumlah orang yang mengulak katuo itu haruslah berlipat ganda dari
jumlah orang yang mengantar katuo
-
Kalau lamaran
diterima / ditolak maka yang mengulak katou haruslah lebih sedikit dari orang
yang melamar.
d. Antar Tando
-
Haruslah
menyediakan dua buah tepak yaitu sebuah tepak tanda dari pinang ukiran dan satu
lagi tepak tanda untuk ninik mamak perempuan
-
Acara antar
Tando hanya bisa dilaksanakan oleh istri ninik mamak pihak laki-laki dengan
istri ninik mamak pihak perempuan, sekurang-kurangnya oleh mato buah perut
kedua belah pihak, dengan dihadiri / disaksikan oleh pemerintah setempat
sekurang-kurangnya ketua RW / RT.
Kode
Pada Ulang-ulang
-
Tanda diiringi
sirih pinang maka kenduri perkawinan nantinya harus memotong kambing. Jika
memungkinkan pada saat pelaksanaan kenduri.
-
Tanda yang
disertai pinang maka kenduri perkawinan nantinya tidak harus memotong kambing
-
Penyampai (
juru bicara ) pada waktu antar katuo haruslah dilaksanakan oleh istri dari
pengurus suku / orang sumondo suku yang bersangkutan dan sebaliknya.
e.
Antaran
Adapun besarnya hantaran yang disepakati
dalam musyawarah adat untuk menjadi uang yang diadatkan senilai Rp 1.500.000,-.
( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
-
Belanja hangus
adalah kesepakatan kedua belah pihak dari orang tua calon mempelai.
-
Belanja hangus
tidak diserahkan bersamaan dengan belanja adat
-
Tanda
pertunangan berupa emas
-
Penyerahan
belanja hangus tidak disaksikan oleh pemerintah setempat dan ninik mamak.
2.
PERKAWINAN
A.
KETENTUAN PADA PERKAWINANAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Maskawin
( Mahar )
Maskawin
ditetapkan menurut adat adalah sebagai berikut:
Untuk
perawan adalah seperangkat alat sholat, jika dinilai dengan Uang sebesar Rp.
50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Untuk
janda Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ).
Untuk
ninik mamak dua belah pihak Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Untuk
Dua orang saksi Rp. 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah )
-
Pelaksanaan acara perkawinan
diatur menurut adat oleh para ninik mamak yang bersangkutan.
-
Setelah Ijab Kabul, maka
pegantin perempuan dihadirkan disampingkan kiri pengantin laki-laki.
-
Untuk mendengarkan Sikhod tiktik
( janji ) dari pengantin laki-laki.
-
Penyerahan uang mahar / maskawin
kepada pengantin perempuan.
-
Setelah itu pihak istri kembali
ketempat pelaminan semula.
-
Petauh petakek supaya
dilaksanakan, yang pelaksanaanya dilaksanakan diatur oleh lembaga adat atau
ninik mamak.
-
Pelaksanaan petauh petakek
dilaksanakan sebaiknya pada malam hari setelah acara kenduri selesai.
B.
URUTAN KERJA PADA PERKAWINAN
-
Pertama – tama
orang tua calon pengantin memberi tahukan ninik mamak anaknya menurut urutan
jadwal perkawinan.
-
Selanjutnya
ninik mamak pihak perempuan berunding dengan ninik mamak laki-laki
-
Apabila telah
disepakati maka kalau memungkinkan diadakanlah rapat kerja perkawinan tersebut.
-
Undangan rapat
kerja pada perkawinan tersebut dilaksanakan oleh ninik mamak dan oleh orang tua
pengantin.
-
Yang wajib
diundang antara lain:
Anak kemenakan, Orang sumondo, kaum
famili, handai taulan dan orang yang dianggap perlu.
C. TOGAK PANCU ( BANGSAL ).
Togak pancu dilaksanakan apabila sudah dihadiri ninik mamak
yang punya kenduri, serendah-rendahnya mato buah perut, untuk tegak tiang
pertama harus dilaksanakan oleh ninik mamak yang punya kenduri
serendah-rendahnya mato buah perut. Pelaksanaanya secara gotong royong di ikuti
oleh anak kemenakan beserta segenap kaum famili, hadai taulan, sahabat dan
orang-orang yang suka rela membantu.
Apabila terdapat
kenduri tidak memungkinkan untuk menampung para undangan pada pelaksanaan
rapatnya maka ahli kenduri dapat membuat pancu terlebih dahulu denggan meminta
izin kepada ninik mamak yang bersangkutan.
D.
Pekerjaan
gantung kelambu / palaminan dan merendam beras dapat dilaksanakan apibila sudah
dihadiri oleh ninik mamak yang perempuan sekurang-kurangnya Mato Buah Pouik.
E.
PEKERJAAN MENGUNDANG DAN MEMANGGIL PARA UNDANGAN
-
Untuk undangan
pucuk-pucuk suku dan pejabat desa, pengundangannya adalah salah seorang ninik
mamak dengan atas ninik mamak ahli kenduri.
-
Yang diundang
dengan tepak adalah penghulu, perangkat desa ( sekdes, LKMD, Kepala Dusun )
Pucuk-puucuk suku, P3N, Kapolres, Babinsa atau yang mewakilinya.
-
Undnagan umum
dilaksanakan oleh anak kemenakan dan sebaiknya oleh orang sumondo laki-laki
atau perempuan.
F.
ACARA AKAT NIKAH
Diatur oleh ninik mamak yang punya
kenduri.
G.
HIBURAN
Waktu bersanding dan
hiburan untuk menyemarakkan kenduri diadakan sepanjang batas yang pantas dengan
mendapatkan izin dan persetujuan ninik mamak.
H.
PENJEMPUTAN PENGANTIN LAKI-LAKI
Dilaksanakan oleh
orang sumondo yang perempuan yang diiringi oleh anak kemenakan yang masih
kanak-kanak yang disambut pula oleh orang sumondo yang perempuan yang diirngi
oleh anak kemenakan yang masih kanak –kanak yang disambut pula orang sumondo
dan semua yang hadir pada kenduri pihak laki-laki.
I.
PERALATAN PENJEMPUT PENGANTIN
-
Pakaian
sepengadak ( Sepersalinan ) yang dilengkapi dengan keris, payung dan sebuah
kipas pengantin.
-
Sebuah Tepak
Sirih
Peralatan menjemput pengantin tersebut
dibingkis dengan rapi
J.
PERALATAN MENGARAK PENGANTIN
-
Tepak Sirih
-
Gulung tikar 2
( dua ) buah yakni masing-masing gulung tikar besar dan gulung tikar tidur.
-
Kode pada
jumlah bantal pada gulung tikar basar yakni :
v Jumlah 12 buah mak jamuan pada kenduri itu adalah kambing
v Jumlah 9 buah maka jamuan pada kenduri itu tidak terikat.
K.
URUTAN JALAN BERATUR WAKTU MENGANTAR PENGANTIN
-
Tepak, Gulung
Tikar Tidur, Gulung Tikar Besar, Dulang, Balai Pengantin Dan Pengiring.
L.
ACARA PENYAMBUTAN ROMBONGAN PENGANTIN
-
Rombongan
dipersilahkan masuk orang yang ditunjuk
-
Rombongan
diserahkan oleh ninik mamak pihak laki-laki kepada ninik mamak perempuan
-
Rombongan
diterima ninik mamak pihak perempuan
M.
PENGANTIN DATANG KERUMAH PEREMPUAN
Sewaktu pengantin
datang laki-laki daang kerumah peremuan kedatangan pengantin Laki-laki disambut
dengan Pencak Silat. Selama acara pencak silat tersebut pengantin laki-laki dan
perempuan duduknya terpisah tidak berdampingan pada waktu pemberian cendramata
untuk pemain pencak silat yang dihadapannya. Kedua pengantin baik laki-laki
atau perempuan tidak berdampingan / tidak didekatkan karna belum Ijab Kabul.
N.
ACARA MANDI BERLIMAU / TEPUK TEPUNG TAWAR
Untuk pelaksanaan
acara tepuk tepung tawar yang akan melaksanakan tepuk tepung tawar orang-orang
yang sudah ditetapkan untuk melaksanakan diantaranya :
1. Datuk Bendahara
2. Datuk penghulu / lurah setempat
3. Camat
4. Kapolsek
5. Babinsa
6. P3N
7. Datuk – datuk pucuk suku dari 11 suku yang ada
8. Orang sumondo dari kedua pihak
9. Orang-orang yang dihormati dari kedua pihak seperti
mamaksoku.
10. Orang tua dari kedua pihak dari pengantin.
O.
KHATAM KAJI DAN BERSANDINGNYA PENGANTIN
-
Diatur oleh
ninik mamak ahli kenduri
P.
JAMUAN BESAR
Andalan jamuan puncak kenduri itu
-
Dihadiri oleh
kepala desa beserta aparatur pemerintahannya, anak kemenakan, orang sumondo dan
para undangan lainnya.
-
Duduk para
undangan di atur oleh para ninik mamak ahli kenduri dengan berpedoman sebagai
berikut :
Disebelah kiri Datuk Penghulu para
pucuk-pucuk suku dan sebelah kanan pejabat Agama, dan petugas keamanan
(Kapolos, Babinsa)
-
Hidangan
diangkat oleh anak kemenakan, orang sumondo berpakaian rapi, mengenakan samping
dan berkopiah.
-
Urutan hidangan
diatur sebagaimana mestinya yang dimulai dari air cuci tangan, air minum,
pinggan, nasi, lauk dan baru menyusul hildangan lainnya.
-
Hidangan yang
pertama dihidangkan adalah Datuk Penghulu baru yang lainnya.
Q.
PETAUH PETAKEK
Untuk pelaksanaan
petuah petakek tetap di laksnakan meskipun kenduri itu selesainya malam hari.
Untuk melaksanakan
petauh petakek cukup kedua ninik mamak dari kedua pengantin dan kedua orang tua
dari pengantin dan orang sumondo tua dari kedua pengantin dan ditambah dengan
anggota keluarga dari kedua pengantin.
Pakaian
pada acara patauh petakek :
-
Pengantin
laki-laki berpakaian melayu pakai samping
-
Pengantin
perempuuan berkebaya
-
Yang harus
hadir : Orang tua dan saudara kedua pengantin, ninik mamak kedua belah pihak,
kalau memungkinkan kepala desa atau datuk penghulu beserta aparatur
pemerintahnya dan para pucuk suku yang sebelas
-
Duduk pada
acara tersebut diatur menurut aturan adat yakni duduk beraturan jalan beriring.
Acara
Petauh Petakek
-
Pengasuh
perempuan terlebih dahulu melaporkan kepada induknya dengan maksud untuk
membawa mempelai perempuan menyembah pucuk. Oleh induk menyebutkan kepada ninik
mamak tempay sumondo. Ninik mamak sumondo hal tersebut terlebih dahulu kepada
Datuk Penghulu ( Aparatur Pemerintah yang hadir )
Urutan
yang dijalani untuk menyembah :
-
Pucuk suku pihak sumondo
-
Datuk penghulu / Aparatur
pemerintah yang hadir
-
Sumondo Tuo
-
Kepala seluruh kerabat yang
hadir / timbal balik
-
Penitiapan pengantin laki-laki
oleh ninik mamak perempuan sekaligus sekakaligus menitipkan pula pengantin
perempuan.
-
Acara upah-upah dan kata
nasehat.
R. DISIPLIN WAKTU DISAAT
PELAKSANAAN KENDURI
-
Si pengundang pada waktu
mengundang supaya menentukan jam, undangan harus datang pada acara kenduri
dimulai
-
Undangan harus hadir setengah
jam sebelum acara dimulai.
-
Pada acara kenduri supaya
dipersiapkan penerima tamu, untuk mengatur tamu ketempat duduknya.
-
Khusus untuk petugas mengundang
/ panggie mumangie yang telah di tunjuk yang ditugaskan diberikan bantuan
sebesar Rp 100.000 per kendaraan.
S. PAKAIAN PENGANTIN
Pakaian yang
dipakai oleh pengantin adalah pakaian yang sudah di atur oleh adat.
Adapaun pakaian
pengantin yang diatur adalah :
v Pakaian
pengantin laki-laki
1.
Pakaian akad nikah / ijab kabul
Pakaian untuk ijab kabul / akad nikah
yang ditetapkan yaitu : pakaian baju jas lengkap selendang, kopiah tatah dan
disaku baju jas ada diselip satu kuntum bunga.
2.
Pakaian tepuk tepung tawar
Pakaian yang dipakai untuk tepuk tepung
tawar yang sudah diataur adat yaitu pakaian baju jihor lengkap untuk laki-laki
v Pakaian
Pengantin Perempuan
1.
Pakai kebaya panjang dan pakai
selendang di pakai pada acara akat nikah dan tempung tawar
2.
Pada acara mandi belimau da pada
putauh putekek dan datang menyembah memakai kebaya dalam.
3.
Pada acara bertandang dibolehkan
memakai :
-
Pakai baju kurung
-
Pakai baju kebaya dalam
-
Pakai baju kebaya mini
T. BUEK SUDAH KATO ABIH
Apabila salah
seorang suami istri meninggal dunia, dimana segala hal-hal berkaitan dengan
adat istiadat telah dilkasanakan sampai harinya mendo’a, maka kedua belah pihak
ninik mamak supaya melaksanakan buek sudah katuo abih.
BAB
III
SALAH
MALAH ( DENDA) DALAM ADAT
A.
KESALAHAN
BERAT
Dibagi dalam
empat kategori :
1.
Perut berjuntai pada bagian
muka, wajah yang memberikan bekas / tanda yang memberikan tanda / bekas
memalukan atau tidak dapat ditutupi.
2.
Sumbang mulaki
3.
Retak melampaui terus
4.
Menggangu suami atau istri orang
dengan bukti yang lengkap
Hukuman atau denda untuk kesalahan
tersebut adalah :
a.
Upah-upah dengan kambing
b.
Upah sebnayak 40 real untuk
ninik mamak
c.
Kain putih sekabung untuk
menghapus darah
d.
Biaya pengobatan sesuai dengan
kesepakatan
e.
Makan sirih satu tepak
Untuk poin 4
adalah :
a.
Uang 16 real.
b.
Jamuan kambing.
c.
Menanggung nafkah istri dan anak
yang diceraikan suaminya selama 4 bulan.
d.
Apabila perbuatan ini sama-sama
disetujui pihak laki-laki dan pihak perempuan maka pihak perempuan turun
sehelai pinggang ( tidak mendapat pembagian harta ).
e.
Harga marwah dinilai dengan uang
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
f.
Tuntutan suami yang ditinggalkan
diserahkan pemerintah.
B.
DENDA
UNTUK KESALAHAN RINGAN
1.
Upah-Upah Dengan Nasi Kuning Dan
Panggang Ayam
2.
Uang sebanyak 4 real
3.
Kain putih sekabong untuk
mengahpus darah jika kesalahan itu semapat mengeluarkan darah
4.
Biaya pengobatan sesuai dengan
kesepakatan.
C.
DENDA
AKIBAT FITNAH / ADU DOMBA
1.
Upah-upah dengan nasi kuning +
kepala kambing
2.
Menjamu ninik mamak sebelas suku
3.
Minta maaf kepada orang yang
merugikan dengan makan sirih setepak kesalahan yang dibentuk seperti : lain
bongkak lain melotuih, mako kencong comin dihapuskan, sehingga ada ninik mamak
yang tersingung, maka dendanya dalah :
4.
Jamuan makan ringan untuk ninik
mamak yang diberi malu
5.
Makan sirih satu tepak dan minta
maaf
6.
Uang sebnayak 4 real (kurs saat
ini)
D.
KAWIN
LARI
Kawin lari
adalah anak kemenakan yang melaksanakan perkawinan dengan tidak menurut
ketentuan adat dan orang ini dianggap orang yang merobohkan adat dan akan
diberikan hukuman:
1.
Uang penebus malu untuk orang
tua pihak perempuan Rp. 150.000,-
2.
Uang penebus malu untuk orang
tua laki-laki Rp.
150.000,-
3.
Uang penebus malu untuk ninik
mamak perempuan Rp. 100.000,-
4.
Uang penebus malu untuk ninik
mamak laki-laki Rp. 100.000,-
5.
Menjamu ninik mamak sebelas suku
dengan jamuan kambing.
6.
Persalinan pakaian melayu untuk
masing-masing ninik mamak
7.
Acara makan sirih dan minta
maaf.
Pelaksanan
pembayaran uang penebus malu serta menyerahkan pakaian melayu harus waktu berjamu tersebut.
Anak
kemenakan yang lari kerumah ninik mamaknya yang disebabkan oleh karena ditolak
oleh orang tua pihak perempuan dan ninik mamak pihak perempuan telah pula
menasehati orang tua pihak perempuan, maka orang ini tidaklah diangap
merobohkan adat perkawinan dapat dilakukan sebagai berikut:
1.
Membayar uang antaran sebesar yang
diadatkan
2.
Perkawinan dapat dilakukan
sebagaimana perempuan
3.
Terhadap orang tua pihak
perempuan dianggap telah melecehkan ninik mamak anaknya dan kepadanya akan
dikenakan hukum adat sebagai berikut :
a.
Membayar makan sirih satu tepak
serta minta maaf kepada ninik mamaknya.
b.
Membayar uang kesalahan sebesar
15 real kepada ninik mamak anaknya tersebut.
Anak kemenakan
yang lari kawan ninik mamaknya tanpa melamar terlebih maka orang ini dikena
sanksi adat sebagai berikut :
1.
Membayar antaran sebesar
diadatkan
2.
Membayar uang penebus malu
kepada kedua orang tua pihak perempuan dan pihak laki-laki, masing-masing
persalinan beju baru.
A.
KAWIN
TERGOMPA (TERTANGKAP BASAH)
Maksud
kawin tergompa adalah perkawinan yang disebabkan tertangkap basah saat sedang
berbuat mesum, atau perkawinan yang terpaksa dilakukan karena telah menghamili
orang yang bukan istrinya. Maka kepada pelaku kawin tergompa ini dikenankan
sanki sebagaimana kawin lari. Jika tertangkap basah disaat berbuat mesum dengan
istri orang lain maka sanksinya berlaku sebagaimana kawin lari ditambah dengan
kewajiban melilitkan kain putih pada mesjid.
BAB IV
RUMAH ADAT
Apabila
seorang anak kemenakan sudah berumah tangga selama satu tahun dari masa
pernikahannya, menurut adat baginya wajib memiliki sebuah rumah adat.
Adapun harga
rumah adat yang telah di tetapkan dan telah disajikan dari hasil musyawarah
adat tahun 2014 harga dari sebuah rumah adat bernilai Rp. 7.500.000 menurut
ukuran rumah 3 x 4 Meter ditambah tanah
setapak ukuran 20 x 20 Meter.
Apabila terjadi
perceraian akibat kematian sedangkan perkawinan mereka meninggalkan anak, maka
berapapun besarnya rumah tersebut akan menjadi milik anak yang ditinggalkan.
Apabila
perceraian terjadi pada saat keduanya masih hidup maka harta yang ada dibagi
menurut hukum agama setelah memperhitungkan rumah adat.
BAB V
SANKSI – SANKI
ADAT
Dalam ketentuan
adat telah digariskan bahwa dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman adat haruslah
bertindak seadil dan sebagaimana tercantum dalam adat sedia lama yang terjenak
dengan pepatah palu-palu ular : DIPALU
JANGAN MATI, TANAH DIPALU JANGAN BERLOBANG, KAYU PEMALU JANGAN PATAH : Dan
pepatah menghela rambut dalam tepung, rambut ditarik tak putus, sedangkan
terapung jangan berserak.
Sanksi bagi
dalam dua bagian :
1. KESALAHAN yakni
pelanggaran yang dilakukan oleh anak kemenakan kepada ninik mamak atau pelanggaran
sesama anak kemenakan.
2. PUCUK yakni
pelangaran yang dibuat oleh ninik mamak terhadap anak kemenakan
Penyelesaian terhadap kedua pelanggaran
dilakukan sesuai dengan adat : “SALAH PULANG PUCUK LALU”.
Besarnya tingkat kesalahan ditentukan
sebgai berikut:
a.
Kesalahan yang penyelesaiannya
ditingkat Mato Buah Pouk dendanya 4 real
b.
Kesalahan yang penyelesaiannya
ditingkat Induk dendanya 8 real
c.
Kesalahan yang penyelesaiannya
ditingkat pucuk dendanya 16 real
d.
Besarnya tingkat pucuk
ditentukan menurut adat sebagi berikut :
-
Makan sirih satu tepak
-
Kain putih satu kabung ( 12 Yard
1.80 Meter )
-
Menjamu anak kemenakan
3. PELANGGARAN SAMPAI DIDALAM /
DILUAR PEKARAN GAN/ RUMAH
Sanksi yang melanggar hanya diluar
rumah pekarangan saja adalah :
-
Makan sirih satu tepak dan Minta
Maaf
-
Uang denda dibayar menurut
tingkat penyelesaiannya
Sanksi yang
melanggar langsung masuk / pekarangan saja adalah :
-
Makan sirih satu tepak dan minta
maaf
-
Membayar uang denda sebesar 16
real
-
Menjamu ahli rumah dengan ayam
4. MASA TENGGANG YANG DIBERIKAN
KEPADA PELAKU PELANGGARAN
a.
Untuk pelaku pelnggaran hukum
adat yng tinggal penyelesaiaannya berat di beri masa tenggang waktu 3 bulan,
apabila sampai tenggangg waktu yang diberikan tidak dilakukan pembayaran maka
pelaku dianggap telah meroboh adat dan penyelesaiannya akn diserahkan
sepenuhnya kepada datuk penghulu.
b.
Untuk pelanggaran hukum adat
yang sifatnya ringan, supaya dibayar secepatnya dan bila tidak dibayar maka
segala urusannya yang berkaitan dengan adat akan dipertimbangkan untuk diurus.
5. MASA TENGGANG YANG DIBERIKAN
KEPADA PELAKU PELANGGARAN
a.
Untuk pelaku pelanggaran hukum
adat yang tinggal penyelesaiannya berat di beri masa tenggang waktu 3 bulan,
apabila sampai tenggang waktu yang diberikan tidak dilakukan pembayaran maka
pelaku dianggap telah meroboh adat dan penyelesaiannya akan diserahkan
sepebuhnya kepada datuk penghulu.
b.
Untuk pelanggaran hukum adat
yang sifatnya ringan, supaya dibayar secepatnya dan bila tidak dibayar maka
segala urusannya yang berkaitan dengan adat akan dipertimbngkan untuk diurus.
6. ORANG YANG MEROBOHKAN ADAT DAN
SANKSI HUKUMNYA.
Orang yang merobohkan adat adalah para
anggota suku yang tidak mau tunduk kepada ketentuan adat yang diadatkan ataupun
tidak mau menurut saluran adat \, sanksi hukumnya adalah semua urusannya yang
bertalian dengan adat tidak boleh diurus Ninik Mamak.
Apabila mengaku salah harus :
a.
Mejamu Ninik Mamak sebelas suku
dengan kambing
b.
Membayar denda sebesar 16 rial
serta pakaian melayu sepersalinan kepada pucuk sukunya.
Bagi Ninik Mamak yang mengunakan/
memperkerjakan dengan terang-terangan atau dengan sengaja akan kemenakannya
yang telah merobohkan adat tersebut maka Ninik Mamaknya tersebut dapat
ditentukan oleh pucuk suku yang sebelas.
BAB
VI
HUBUNGAN
SUAMI, ISTRI DAN ANAK
A. SUAMI YANG MENCERAIKAN ISTRINYA
Apabila suami
menceraikan istrinya :
1.
Tanpa kesalahan yang wajar yang
ditimbulkan pihak istrinya maka sisuami diadatkan untuk menanggung nafkah
istrinya selama masa idahnya sebnayak 5 Kg Beras / minggu ditambah uang Rp.
15.000,- / minggu
2.
Apabila memang terletak pada
pihak istrinya maka suami tidak diadatkan untuk menangung nafkah istrinya.
3.
Jika si istri berbadan dua maka
selama edah dan ditambah dengan biaya bidan dan edah melahirkan
4.
Turun malin yakni setelah
diadakan dan langsungg diceraikan dendanya 5 Kg bers / minggu + masa edah
melahirkan 3 bulan 10 hari dan membayar ongkos bidan.
5.
Apabila seorang suami berbuat
mesum / sungkuh dengan istri orang dan tertangkap basah dengan adanya saksi
maka suami turun dari rumah / cerai dengan pembagian harta1/3 dari harta yang
didapat selama berseturutan kecuali selain dari rumah.
SANGSINYA :
Seluruh keluarganya tidak akan di urus nantinya apabila ada yang melangsungkan
hajatan adat. Turun malin yang tidak terjadi apa-apa (Hamil) atau berbuat mesum
akan didenda dengan menyiapkan rumah adat / senilai Rp 7.500.000,- ( Tujuh Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah).
PEMBAGIAN HARTA
: Pada perceraian seperti ini menurut adat adalah berdasarkan ketentuan yakni
perkawinan dalam adat merupakan pekongsian harta yang diperoleh selama
berseturutan.
HUBUNGAN AYAH
DENGAN ANAK dalam perceraian diatur menurut adat sedia lama yang berbunyi : “ ANAK MEMANG AYAH YANG PUNYA TETAPI KEMENAKAN
MAMAK YANG PUNYA”.
B. APABILA SUAMI MENINGGALKAN
KELUARGANYA.
(Anak / Istrinya).
Tanpa perceraian yang sah atau tanpa
sebab yang wajar, maka orang ini dapat dianggap meroboh adat.
C. APABILA ISTRI YANG MENINGGALKAN
KELUARGANYA
Tanpa alasan yang sesuai menurut hukum
adat atau alasan yang tidak wajar maka orang ini juga dapat dianggap meroboh
adat.
D. APABILA SALAH SATU PIHAK BERBUAT
SERONG DENGAN ORANG LAIN
Yang dapat dibuktikan dengan
saksi-saksi yang lengkap sehingga terjadi perceraian, maka seluruh harta
dimiliki selama dalam masa perkawinan lepas dari pemilihan pihak yang bersalah
dan seluruhnya menjadi milik pihak yang bersalah, sesuai dengan pepatah : “ASAL DANDANG PEMBELI NYAWA, UPAH PEMBELI
JERIH”.
BAB
VII
HIBURAN
ATAU RESEPSI PERNIKAHAN
A.
ACARA
YANG DIATUR NINIK MAMAK
Acara hiburan
yang diatur ninik mamak adalah Rebana, Zikir Maulid, Berubah, Pencak Silat dan
hiburan lain yang sopan.
B.
ACARA
MUDA MUDI
Acara muda mudi
tidak langsung diatur oleh ninik mamak dan hanya boleh dilaksanakan apabila
kenduri adat selesai. Waktunya boleh siang atau malam hari sesuai dengan
permohonan ahli kenduri dan pertimbangan pihak-pihak yang memberi izin
(Kepolisian).
Pakaian Pengantian Waktu Muda Mudi :
1.
Pengantin Laki-laki berpakaian
asional (Pakai Jas Lengkap)
2.
Pengantin Perempuan Pakai
Selayar (Baju Pengantin)
Pakaian Tamu
Pada Muda Mudi :
1.
Para tamu dan undangan
berpakaian rapid dan sopan.
2.
Pakaian anggota hiburan (Bend /
Key Board) berpakaian rapi dan sopan.
BAB
VIII
B
I D A N
A.
PENERTIBAN
Bidan yang
diatur menurut hukum adat ini adalah bidan kampung atau dukun bayi.
B.
UPAH
BIDAN
1.
Upah Bidan yang hanya menyambut
bayi waktu lahir ditetapkan sebesar Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah )
2.
Bidan yang bekerja mulai dari
menyambut bayi sampai putus tali pusatnya dan mengurut habis masa idahnya
ditetapkan sebesar Rp. 80.000,- ( Delapan Puluh Ribu Rupiah )
C. LAIN-LAIN
Ketentuan
lainya yang tidak diatur dalam ketentuan adat ini supaya diadakan persetujuan
antara pihak-pihak yang bersangkutan.
D.
Langganan:
Komentar (Atom)
