Minggu, 20 Maret 2016

sejarah pujud



BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG

Pada mulanya manusia merupakan makhluk ciptaaan allah dengan proses penciptaan memiliki tujuan sebagai khalifah/ pemimpin bagi ciptaan tuhan lainnya, dan penempatan manusia dibumi ini memiliki sejarah yang begitu panjang, peradaban begitu panjang, dan melahirkan corak kebudayaan, keagamaan, bahasa, sastra, dan unsur adat-istidat yang berbeda dengan masyarakat lainnya. Dan adanya suatu wilayah, tempat tidak lekang dari sejarah berdirinya hal ini tentunya tidak terlepas dari unsur yang telah dijelaskan diatas, dalam kesempatan ini penulis merasa bangga dan terhormat karena berkat rahmat allah dapat menuangkan pemikiran dan menyumbangkan pemikiran dalam tulisan yang berjudul “Awal Kampong Pujud dan Adat Istidat Pujud” hal ini disebabkan kecintaan penulis terhadap sejarah sebagai almamater yang penulis sandang dan sebagai wujud kecintaan penulis terhadap tempat tinggal penulis hingga sudah sewajarnya kearifan lokal dan sejarah lokal yang ada disekitar penulis di tuangkan dan diabadikan agar nantinya tidak terjadi kesimpang siuran terhadap sejarah awal berdirinya kampong pujud dan tentunya agar memudahkan para generasi berikutnya mencari referensi seperti karya ilmiah dan lain sebagainya yang penulis yakin akan semakin sulit untuk mendapatkan informasi dikedepan hari, dan semoga tulisan ini juga bermanfaat bagi masyarakat pujud, arsip, dan menambah harumnya nama kampong pujud beserta semua unsur didalamnya. Semoga tulisan ini dapat dukungan dari semua pihak karna penulis yakin semua ini tidak akan mudah diselesaikan seperti membalikkan telapak tangan proses demi proses dan tahapan akan menjadikan tulisan ini menjadi lebih baik. Terlepas dari semua ini latar belakang penulisan “Awal Berdirinya Kampong Pujud dan Adat Istidat Pujud” karena melihat sejarah panjang dan motivasi dari sanubari dan pemanfaatan sumber daya manusia yang ada sekaligus memberikan informasi kepada seluruh aspek dan lapisan agar kampong pujud dapat dikenal sehingga menjadi kampong gemilang dan terbilang seperti ungkapan dalam pidato tokoh Pujud/Riau “H.Saleh Djasit, SH ; Pujud ini memiliki sumber daya yang bagus baik dalam sektor sumber daya alam maupun sumber daya manusia dahulu kampong pujud ini adalah sebuah kampong kecil yang dihuni oleh lima kepala keluarga, dan sekarang kampong pujud sudah menjadi sebuah kecamatan dan berkembanga pesat, Juga putra/putri pujud banyak menduduki jabatan-jabatan penting seperti camat, bupati, dan bahkan Gubernur. Anak-anaknya sudah bersekolah hingga dengan gelar Doktor (sambutan 1 abad kampong pujud; 19/09/2015). Meyakini hal ini dengan seyakin-yakinnya maka menjadi renungan yang mendalam bagi penulis untuk meninjau dan mentelaah dengan melakukan penelitian historis.

B.      DEFENISI OPERASIONAL
Dari tajuk diatas dapat didefenisikan operasional tajuk tersebut yaitu; ”Awal Kampong Pujud dan Adat-Istidat Pujud” klarifikasi masing-masing tajuk dimulai dari : Awal Kampong Pujud sebagai pembuka tajuk hal menunjukkan proses sekaligus menjelaskan  dari masa kemasa tentang sebuah tempat, wilayah sebuah Negeri ataupun pemukiman masyarakat. “Pujud” merupakan sebuah nama tempat (kampong), desa, atas orang-orang terdahulu dalam mengucapkan dan memberikan sebuah daerah dan diikuti dari masa kemasa yang dikenal dalam sebuah cerita rakayat (lisan) tentang Banjar Sariamah.
Adat istidat pujud ; merupakan kata kunci kedua sebagai kata kunci dalam mentelaah masyarakat Pujud secara notebene adalah masyarakat Melayu Rokan. Dalam sebuah pepatah adat lama mengatakan “Hidup Dikandung Adat Mati Dikandung Tanah” hal ini memberi isyarat bahwa kentalnya hidup beradat, begitu pula untuk yang menetap bagi masyarakat luar pepatah lama mengatakan “Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung” terlepas dari itu semua bahwa tajuk ini bersingungan dengan awal kampong pujud dan beserta awal adat-istidat kampong pujud sehingga satu paket yang tidak dapat dipisahkan seperti yang ada dimasyarakat kampong pujud itu sendiri.



C.      KERANGKA TEORITIS
Teoritis penulisan kampong dan adat-istiadat dapat diikuti dari pendapat para ahli yang mengemukakan tentang defenisi desa dan sedangkan adat istiadat dapat dikaji dalam disiplin ilmu antropologi budaya seperti dibawah ini;
            Desa menurut R.Bintarto. (1977) merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. Desa menurut Sutarjo Kartohadikusumo (1965) merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat.( http://definisi.org/pengertian-desa-menurut-para-ahli;20/09/2015/10: 32 wib)
            Disiplin ilmu antropogi lebih mendekati tentang kajian teoritis adat istiadat sebagaimana yang dijelaskan Koentjaraningrat Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.         ( https://antropolog.wordpress.com/about/10:32/20,09,2015). Mengacu dari teori tersebut hal-hal mengenai pembentukan adat istiadat akan dilihat secara antropologi sejarah, dan ilmu sosial seperti, sosiologi, hukum, ekonomi, bahasa, sastra dan kebudayaan.



D.     PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan dipergunakan pendekatan Ilmu sosial dan metodenya adalah Historis dengan kritik sumber internal serta eksternal.Namun untuk lebih menajamnya kajian digunakan metode sejarah lisan sebagaimana terurai dibawah ini.
Konsep sistem dipakai sebagai alat analisis dan sintetis (Sartono, 1993: 54). Sartono lebih lanjut menjelaskan beberapa unsur itu dapat dilihat sebagai dimensi-dimensi atau unsur-unsur yang saling mempengaruhi antara faktor ekonomi, sosial, politik, kultural. Dalam hubungan dengan pendekatan ilmu sosial sangat diperlukan. Pendekatan ilmu sosial yang dipergunakan antara lain : sosiologi, ekonomi, antropologi, politikologi, psikologi, dan sebagainya.
Pendekatan Sosiologi untuk meneropong peristiwa yang dikaji, umpamanya golongan sosial mana yang berperan, nilai-nilai, hubungan dengan golongan lain, konflik, idiologi dan sebagainya.
            Taufik Abdullah (1990) menyebutkan bahwa Penulisan Sejarah Lokal selama ini masih amat amaturis dan kurang memahami tuntutan ilmu sejarah. Berkembangnya cabang ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan, disamping perlunya sejarah naratif tetapi harus pula yang tidak bersifat evenemental atau “keperistiwaan”, pertanyaan baru yang dihadapkan pula kepada ilmu sejarah dan pertanyaan-pertanyaan itu disamping apa, siapa, bila, dimana, diiringi dengan mengapa serba bagaimana? Pertanyaan itu tidak lagi sekedar pertanyaan fragmentaris tetapi juga masalah menyeluruh. Misalnya dalam sejarah sosial akan sangat membantu untuk mengambarkan masyarakat dengan segala komponennya (lihat juga H.J. Perkin yang mengemukakan kategori masalah sebagai organisme).
Pendekatan antropologi menggungkapkan nilai-nilai yang mencari perilaku tokoh sejarah, status dan gaya hidup, sistem kepercayaan yang mendasari pola hidup dan sebagainya. Pendekatan Politikologi menyoroti struktur kekuasaan, jenis kepemimpinan, hirarki sosial, pertentangan kekuasaan dan sebagainya. Pendekatan ekonomi menyoroti kondisi ekonomi yang mendukung dan menghambat keberhasilan dari segala perjuangan itu. Pendekatan psikologi digunakan untuk menentukan fenomena psikologi yang memotivasi, menimbulkan jiwa dan semangat untuk berjuang dalam proses merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia di daerah Riau.
Pendekatan  arkeologi  digunakan untuk menopang keterbatasan sumber tulisan di Kampong Pujud dengan inventarisasi. analisis dan interpretasi situs-situs purbakala (cagar budaya) yang dapat ditemukan pada masa kajian dilakukan. arkeologi dapat ditemui makam para Pendiri, ahli waris yang dikaitkan dengan tokoh, seperti keturunan yakup dan tokoh lainnya. Juga dapat diketahui dari pendekatan arkeologi dalam penelitian sejarah perdagangan. Demikian juga penelitian persenjataan tradisional di Pujud memegang peranan penting bagi pengungkapan sejarah Kampong Pujud dan Adat Istiadat Pujud. Pendekatan arkeologi dalam sejarah keagamaan sangatlah penting. Melalui pendekatan itu dapat diangkat jenis agama, pertumbuhan dan perkembangan keagamaan sampai terjadinya kontinuitas, sinkretisme atau toleransi keagamaan di Nusantara Pendekatan arkeologis ini diperlukan karena kesamaan tujuan dan saling mengisi dan saling melengkapi antara  sejarah dan arkeologi. (ibid, 6). 
Pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan Sejarah Kampong Pujud dan Adat Istiadat Pujud adalah pendekatan Ilmu Sosial sesuai pendapat Sartono Kartodirdjo (1993:1-9), bahwa penulisan historis menggunakan pengetahuan konsep dan teori ilmu social, yaitu sosiologi, antropologi dan ilmu politik lebih lanjut dijelaskan Sartono bahwa gejala historis yang serba kompleks, setiap penggambaran atau deskripsi menuntut adanya pendekatan yang memungkinkan penyaringan data yang diperlukan.
            Dalam proses seleksi data diperlukan konsep-konsep yang berfungsi sebagai kriteria. Salah satu kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam penulisan sejarah Kampong Pujud ini ialah sejarah non-naratif, artinya pendekatannya problem oriented atau pusatnya masalah bukan cerita semata.
            Methode yang digunakan ialah metode historis, yaitu metode sejarah kritis Leopold Von Ranke, mengatakan bahwa “Sejarah baru mulai apabila dokumen dapat dipahami lagi pula cukup banyak dokumen yang dapat dipercaya”. (Sartono, 1993: 30). Selanjutnya penelitian sejarah yang pokok ialah bukti-bukti, berkas-berkas, atau kesaksian-kesaksian. Usaha menemukan dokumen menurut kemampuan, kualitas tehnis intelektual, serta kesarjanaan dapat dipercaya, mampu menjelaskan persoalan-persoalan yang penting (heuristik). Selanjutnya metode sejarah dapat pula diklasifikasikan, antara lain : remain atau relics, dokumen, sumber primer dan sekunder, materi fisik, materi tulisan dan sebagainya (Mohd. Nazir Ph. D, 1998 : 57).
            Metode Sejarah Lisan perlu dipergunakan dalam penelitian sejarah (Historiografi) seperti dijelaskan oleh Bambang Purwanto berikut ini.
Kondisi dan perkembangan Kampong Pujud dari satu masa ke masa dikumpulkan datanya baik tertulis maupun lisan.Menurut Bambang Purwanto,2006:74-76, metode sejarah Lisan data / fakta yang ditemukan  akan dianalisis secara objektif dan akurat. Sejarah Kampong Pujud dan Adat Istiadat Pujud dapat terungkap dengan benar melalui penggunaan sejarah lisan. Pendapat Bambang yaitu  bahwa melalui Sejarah lisan dapat diungkapkan aspek-aspek tertentu yang cendrung hilang dalam sumber lainnya, selanjutnya Bambang mengikuti pendapat : Robert Perks & Alistair Thomson, “pewawancara mampu memberdayakan setiap individu atau kelompok  melalui proses mengingat dan menginterpretasi kembali masa lalu, dengan menekankan pada nilai sebuah proses sama banyaknya dengan produk Sejarah”selanjutnya dikatakan pula bahwa sejarah lisan telah meyakinkan sejarawan tentang perlunya kerja interdisipliner dalam merekonstruksi masa lalu. Portelli (dalam Bamabng Purwanto, ibid,76), ingatan tidak hanya sekedar kaca  apa yang telah terjadi melainkan merupakan salah satu kejadian yang pantas untuk dikaji. Sejarah lisan tidak saja berkaitan dengan kebenaran dan kesalahan pernyataan saksi sejarah,juga berhubungangan dengan tema dan struktur dari kesaksian yang disampaikan,…ciri sejarah lisan …lebih banyak tentang arti  dari faktanya.,…keunikan hubungan antara pewawancara dengan informan,dianggap sebagai kekuatan daripada kelemahan..Dalam historiografi Sejarah Indonesia perlu format baru dengan mengembangkan kajian sejarah lisan.
Bentuk kajian tentang Kampong Pujud dapat diikuti seperti dibawah ini.
1)    Pengumpulan data dan informasi tentang sejarah Sejarah Kampong Pujud dan Adat Istiadat Pujud diambil antara lain di Kampong Pujud dan Riau pada umumnya, dan sumber bibliografi memalui media maya (IT) sebagai salah satu usaha penyimpanan arsip dan dokumen sejarah rakyat di Indonesia dan negara tetangga yang terjangkau.
2)    Seminar Draft Buku Sejarah dan sekaligus Launching buku Sejarah Kampong Pujud dan Adat Istiadat Pujud dilaksanakan di Pujud setelah rampungnya penulisan buku ini sebagai wujud syukur dari hasil usaha sekaligus meluruskan hasil penelitian yang masih kurang benar.
3)    Penyusunan dan Penulisan draft  Buku Sejarah Kampong Pujud dan Adat Istiadat Pujud dimana bahan-bahannya berasal dari studi di Pujud  dan sekitarnya juga kajian situs-situs purbakala (Cagar budaya ) di Dumai dan   dari berbagai informasi dari  makalah-makalah bahasan nara sumber di  seminar.
Tehinik pengumpulan imformasi dan data melalui proses sebagai berikut:
Untuk pengumpulan data telah ditentukan dan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.    Sumber Primer dan Sekunder
Sumber data dan informasi yang dikumpulan dapat diklarifikasikan menjadi dua yaitu sumber data primer yang berasal dari catatan resmi pada suatu kejadian, keterangan oleh saksi, keputusan rapat, photo dan lain sebagainya. Sedangkan sumber data sekunder merupakan catatan tentang adanya suatu sumber yang jaraknya telah jauh dari sumber orisinal seperti keputusan rapat yang dimuat di Surat Kabar atau hasil rekanaman yang digunakan oleh seseorang atau sekelompok orang dan pengumpulannya digunakan metode sejarah lisan (oral history). Kejadian, keterangan oleh saksi, keputusan rapat, photo dan lain sebagainyasebagai sumber primer.
b.    Informan/Narasumber
Guna melengkapi data dan informasi digunakan Narasumber dan informen sebagai pelengkap keterangan dan kajian teoritis dari beberapa data/informasi yang ditemukan melalui wawancara dan pengedaran kuesioner. Imforman : terdiri dari tokoh-tokoh di kecamatan dan kepenghuluan awal, keturunan Yakub, Keturunan Tembek, Aji Droni, Yunus (penghulu awal-Kampong Pujud), Kelurahan Pujud Selatan, Pasar Getah, Kepenghuluan Pujud, Kasang Bangsawan, Sei-Pinang; Pewawancara direncanakan Keturunan Pendiri Awal Kampong Pujud;
c.    Bukti-bukti sejarah/peninggalan/monumen
Dalam pengumpulan data/informasi adanya bukti-bukti sejarah berupa dokumen, photo maupun dalam bentuk bangunan peninggalan (makam, Benda Pusaka, dll) yang mencerminkan keberadaan dari tokoh.
d.    Studi Lapangan
Studi lapangan digunakan untuk mencari sumber data/informasi yang harus ditelusuri di lapangan agar didapat saksi-saksi ataupun bukti-bukti sejarah/ peninggalan di Kampong Pujud.
Ruang Lingkup Kajian dan Penulisan / Daftar Isi Buku :
I.        Pendahuluan
II.       Kampong Pujud masa awal/kuno-Situs-situs sejarah dan purbakala ( Cagar Budaya), geografi wilayah , sejarah awal, pemukiman awal, sistem kepercayaan, pemerintahan, sistem ekonomi: pelayaran dan perdagangan, komoditi, sosial dan budaya
III.      Masuk dan berkembangnya Islam di Kampong Pujud : masuk, penyebaran, pendidikan Islam melalui Suluk, Tariqat Naksyanbandiah, pembangunan rumah ibadah, Langgar, TPA.
IV.     Masa kedatangan dan perjuangan menghadapi kekuasaan Barat dan Jepang: Sistem masuknya, kegiatan, reaksi penduduk tempatan, dampak kepada pemerintahan, ekonomi, sosial dan budaya;
V.      Masa kemerdekaan—Perang Kemerdekaan I-II,: Pemerintahan : masa Demokrasi liberal, Demokrasi Terpimpin (Orde Lama), Demokrasi Pancasila (Orde Baru), Reformasi, Sistem ekonomi-sosial dan budaya
VI. Adat Istiadat Pujud masa awal/kuno arsip-arsip kerapatan adat, sistem adat istiadat, pengaruh, masa kemasa, hukum, komoditi, sosial dan kebudayaan, eksistensi.
VII. Refleksi dan Perspektif.
IX. Penutup
Lampiran-lampiran
Daftar Foto
Daftar Imforman
Daftar Rujukan
BAB II
PEMBAHASAN

 KAMPONG PUJUD MASA AWAL/KUNO


A.     Geografi Wilayah
Secara Administrasi Pemerintahan Pujud dan letak geografis diawalai luas wilayah, iklim, sungai, kondisi tanah dan lain sebagainya dapat dilihat sebagai berikut ;
Pujud terletak posisi antara 1derajat 23 menit ---1 derajat 24 menit Bujur Timur  dan 101 derajat 23’37’’—101derajat 28’13” Lintang Utara. Luas Pujud sebagai Kecamatan sekarang 1.727.38 Km2 dengan batas wilayah sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan selat Rupat; sevelah Timur berbatas dengan Bukit Batu –wilayah kekuasaan Datuk laksamana –Siak Sri Indrapura (dahulu), sekarang salah satu kecamatan dari Kabupaten Bengkalis;sebelah selatan berbatas dengan Mandau, sekarang kecamatan Mandau dan kecamatan Bukit Batu Kabupaten bengkalis (sekarang); sebelah barat berbatas dengan kecamatan Tanah Putih dan Bangko-Rokan (sekarang kecamatan dibawah kebupaten Rokan Hilir)
Pujud  merupakan dataran rendah,.Pada umumnya struktur tanah terdiri dari tanah gambut, Berpasir,  dan aluvial serta tanah organosol dan geley. humus dalam  bentuk rawa-rawa atau tanah basah. Daerah ini beriklim tropis dengan suhu udara antara 25 derajat C—32 derajat C, terdapat dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pujud dibelah oleh anak sungai Rokan (Batang Kumu) yang menghubungkan kesungai Rokan hingga hilir menuju selat malaka. Dari data sensus kecamatan pada tahun 2013 jumlah masyarakat se-kecamatan pujud sebanyak 74,826 0rang terbagi dari beberapa suku seperti, melayu (mayoritas), Jawa, Batak, dll. Prospek mata pencaharian masyarakatnya seperti ; Nelayan, Perkebunan, Pegawai, Pedagang, karena pujud termasuk kedalam daerah dengan perkembangan pembangunan yang cepat sehingga menjadikan pujud tidak ketinggalan dengan kota-kota kecil lainnya yang ada di-Riau. Penduduk asli Pujud adalah melayu Muda (Neotro Melayu) dan juga Melayu Tua (Detro Melayu) yang memiliki beberapa daerah sebagai tempat tinggal suku Sakai hingga saat ini seperti; Kepenghuluan Babusalam Rokan, Siarang-arang Rokan, dan Bagan Nenas sebelum pemekaran kecamatan Tanjung medan.
 Sedangkan keadaaan penduduknya memiliki suku-suku dalam lapisan masyarakat melayu dalam konteks yang luas, dan dipimpin oleh kepala suku (Ninik mamak), suku-suku di kampong pujud ini tertidiri seperti ; Suku Majo Bosa, Suku Majolelo, Suku Pungkuik, Suku Bono, Suku Maih mandailing, Suku kuti, Suku Kandang Kopuh, Suku Soboang, Suku Siali-ali, Suku Melayu, Suku Ampu. Dan masing-masing Pucuk Suku (Ninik Mamak) memiliki gelar masing-masing sesuai dengan tutur dan silsilah(stambuk) sukunya. Dengan penduduk yang beragama Islam. Kecamatan pujud dalam Administrasi pemerintahan sampai tahun 2015 memiliki 12 Kepenghuluan/ Desa : Kelurahan Pujud Selatan, Kep. Pujud Utara, Kep. Air Hitam, Kep. Sungai Pinang, Kep. Kasang Bangsawan, Kep. Kasang Bangsawan Muda, Kep. Pematang Genting,
B.      Sejarah Awal Kampong Pujud
Kh. Hasan Basri, dkk, tt,25-26, mengatakan bahwa nama ”pujud” dahulunya  adalah Banjar Sariamah dan hutan belantara yang tidak memiliki penghuni. kata “Pujud” sendiri mulai digunakan dari beberapa cerita lisan mengungkapkan dari Awal pembukaan pujud sendiri yang mendapati pohon kayu/akar yang berpilin-pilin dengan rapat sehingga dalam penyebutan tersebut dalam bahasa melayu Rokan “Bebujuik” dan ada pula menyebutkan kata pujud mulai dipakai disebabkan awal pemukiman masyarakat yang tidak beraturan seiring mulai ramainya pemukiman tersebut dan sudah mulai masuknya pedagang dari luar untuk meyebutkan tempat berdagang meraka saat itu merka menjawab dengan mengungkapkan kata “Bujuik” (Kampong yang Bebujuik) yang menjadi kata “Pujuik” dan kata “Pujut” hingga menjadi kata “Pujud” dan juga pujud bukan merupakan bekas wilayah sebuah kerajaan yang pernah ada di Rokan. Karena awal pembukaan Kampong Pujud oleh Rombangan pertama berasal dari Rantau Binuang pendapat lain awal pembukaan kampong pujud rombongan pertama tersebut juga menjelaskan berasal dari Bungo Tanjung, dalam Buku (sejarah Riau : suwardi,MS, dkk)  adalah termasuk kedalam wilayah kewalian negri kerajaan Kunto Darussalam sekarang termasuk kedalam wilayah Kab. Rokan Hulu. Dalam rombongan pertama terdiri atas;Adam Majid, Aji Droni, kh.Yunus, H. Rahman, Tembek. Mereka menghulu anak sungai rokan (batang kumu) untuk mencari wilayah baru sebagai tempat bercocok tanam yang baru, karena tempat pertanian dahulunya berada di Air Hitam (Ulak Kemahang) saat ini termasuk desa terpencil dikecamatan pujud yang daerahnya terendam apabila air batang kumu naik pada musim hujan. Hal ini juga masih terjadi saat ini dan apabila air naik bisa mencapai setengah tembok rumah masyarakat disana dan rumah-rumah di sanapun adalah rumah bertiang. Karena pendeknya musim bercocok tanam di ulak kemahang (Air Hitam) sehingga pertanian saat itu disesuikan dengan musim, hal inilah pendorong untuk mencari tempat pertanian yang lebih baik dengan tidak terendam oleh air bila musim air sungai naik dan daratan yang subur.
Setelah ditemukannya wilayah yang dicari maka mulailah penebangan dan perambahan Pada tahun 1913 untuk dijadikan tempat pertanian yang baru dan dibantu oleh masyarakat Suku Bonai yang sudah ada disepanjang sungai batang kumu. Diantara Rombongan Pertama yang kaya adalah kh. Yunus sehingga selain menanam untuk kebutuhan bertahan hidup seperti padi tahunan, palawija, hal ini juga terpikirkan oleh kh. Yunus untuk menanam karet namun terkendala disebabkan tidak adanya bibit karet maka dengan dorongan dan dari hasil mufakat bersama maka di utuslah kh. Yunus untuk pergi ke Kolang Peak ( sekarang menjadi bagian negara malaysia). Setelah mendapatkan bibit karet tersebut maka mulailah karet dibudidayakan di Kampog Pujud. Hingga saat sekarang ini.

.  Awal pembukaan Kampong Pujud terdapat 2 (Dua) Rombongan, (H. Saleh djasit,SH sambutan 1 abad kampong pujud; 19/09/2015).

Rombongan kedua adam majid, tembek

C.      Adat Istiadat Dalam Masyarakat Melayu Pujud
Istilah melayu memiliki defenisi yang begitu luas dan sering menjadi sebuah perdebatan dalam kalangan itektual seperti; melayu dalam pengertian Bangsa, melayu dalam pengertian Etnis, melayu dalam pengertian suku, melayu dalam pengertian bahasa dan sebagainya. Namun dalam Bab ini melayu yang didefenisikan sebagai etnis, suku, bahasa melayu yang digolongan kepada melayu daratan (M.C . Riclefs 2008) dalam bukunya “sejarah indonesia Modren menjelaskan bahwa munculnya kekuasaan bangsa eropa di indonesia dengan kemunduran kekuasaan lokal dipesisir dan membangun kekuasaan baru didaerah pedalaman dinusantara”.
            Menyimak dari pendapat tersebut hal yang dimaksud mungkin munculnya sebuah peradaban dimana masyarakat yang hidup dipesisir beralih kepada suatu peradaban baru, sehingga muncul dua kebudayaan dalam masyarakat melayu diantaranya malayu pesisir dan melayu daratan yang memiki kebudayaan tersendiri sehingga ada pepatah adat melayu mengatakan “lain ilalang lain belalang, lain lubuk lain ikan” hal ini mengambarkan adanya refleksi perbedaan suatu kebudayaan yang sama namun berbeda cara, pemakaian, yang didefenisikan tiap-tiap yang memegangnya. Kebudayaan melayu Pujud digolongkan kepada melayu daratan yang memiliki kesamaan dengan adat istiadat melayu lainnya dinusantra yang berdekatan dengan wilayah yang ada disekelilingnya sehingga memberikan corak kebudayaan yang sama misalnya dalam adat istiadat melayu Pujud memiliki Persukuan didalam masyarat melayu tersebut yang juga memiliki kesamaan dengan adat istiadat Minang Kabau di sumatraa barat dan sumatra utara kebudayaan batak (Tapanuli selatan). Hanya saja nuansa-nuansa yang dimiliki adat istiadat pujud memiliki karakteristik yang berbeda sedikit diantara dua pengaruh tersebut yang akan dibahas dalam pembahasan ini.
Dalam pepatah adat dikenal dengan tiga serangkai:
1. adat sedia lamo
2. adat yang dibuat bersamo
3. adat .......

Yang artinya adalah dimana adat itu memliki adat resam atau turun temurun digunakan dan tidak boleh dilanggar ataupun diubah dan ada pula adat yang harus diperbaharui yang sesuai dengan tuntuan kemajuan agar dalam pelaksanaan Hukum adat dapat diatasi secara bijaksana oleh pemangku adat dalam mengambil sebuah keputusan.
            Dalam suku melayu yang ada dipujud dalam garis keturunan persukuan diambil dari suku Ibu namun yang sama halnya dalam adat istiadat minang Kabau dimana suku mengikuti dari suku ibu namun hal berbeda adalah dalam pembagian warisan dimana pembagian mengukit syariat islam yang berbeda dalam kelompok adat tertentu di Sumbar yang dominan dalam warisan adalah anak perempuan atau kemenakan. Sehingga ada pepatah adat Minang mengatakan “Anak dijinjing kemenakan dipangku”. Dalam adat istiadat Pujud diatur sebagai mana dibawah ini pepatah adat mengatakan “Hidup Di Kandung Adat Mati Dikandung Bumi”. Sehingga segala sesuatu diatur dan disesuaikan dengan adat istiadat yang sudah diatur dan menjadi warisan dari generasi kegerasi hingga kini.
Maka pada tahun 1772 dilakukan sidang adat pertama unuk membahas ketetapan adat yang dipakai yang dihadiri oleh sebanyak sebelas suku, rapat kedua pada tahun 2002 dan terakhir 2015. Adapun yang diatur dalam adat istiadat yang dituangkan sehingga menjadi adat yang tertulis namun ada pula adat isdat yang sifatnya tidak tertulis namun sanksi-sanki sudah menjadi sebuah ketetapan diantara yang tertulis adalah sebagai berikut:

Atas prakarsa dari penghulu pujud Haji Abdul-Shamad Pada Tgl 2 Juni 1972 bertempat di Gedung SD. Negri Pujud diadakan musyawarah para Pemimpin Adat /  Ninik Mamak Kepenghuluan Pujud yang juga turut dihadiri Unsur-unsur pemimpin Desa, Ketua RT/RT dan Para Cerdik Cendikiawan setempat.
Suku – suku yang mengikuti Musyarah tersebut ialah Suku Kuti, Ampu, Bono, Mais, Seberang, Pungkut, Kandang Kopuh, Melayu, Mandailing, Siali-Ali, Majo-lelo, Majorokan Mudo, sedangkan peninjau terdiri dari Induk-induk/Mato Buah Pouik Suku-suku dan Para Alim Ulama setempat.
Sebagai Penyelenggara Musyawarah ialah suatu Panitia yang tersusun sebagai berikut:
Ketua               : Faqih Abdul Wahab.
Wakil Ketua     : Abas L. Dan Manas Patoh.
Sekretaris        : Rozali Somad, Ilyas Abas.
Pembantu        : Arifin, Ramli, Kh. Ahmd, Sahminan, dan Yahya.
I.            SUBJEK ( ORANG ) YANG DIATUR HUKUM ADAT.
Yakni semua yang berdomisili dalam daerah Hukum Kepenghuluan Pujud yang tergabung sebagai ahlu/keluarga dari Suku-suku sbb:

1.      SUKU SEMBILAN : Yaitu Kuti, Seberang, Ampu, Bono, Mais / Mandailing, Pungkuik, kandang Kopuh, dan Melayu.
2.      SUKU SIALI-ALI.
3.      SUKU ANAK RAJA-RAJA : Yaitu Majolelo, dan Majorokan.
4.      Orang-orang yang telah melarutkan diri kedalam Suku-suku diatas.
II.       DASAR PENYUSUNAN ADAT.
Dasar penyusunan Hukum Adat adalah Adat bersendikan Hukum, Hukum Bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabillah yang diikuti pribahasa yang berbunyi......
1.       Hidup dikandung adat, Mati dikandung Tanah
2.      Kompah dulu ditebang dengan beliung dulu, kompeh kinin ditobang dengan beliung kini.
III.       YANG DIATUR ADAT DAN PEMBANGIANNYA.
Adat dapat mengatur seluruh hal-hal yang timbul dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat yang tunduk pada aturan ini sebagaimana kata pepatah Adat itu sendiri:
”ADAT JUMLAHNYA SEBANYAK DAUN KAYU NAN BERGERAK DAN SEBANYAK PASIR DIPANTAI”.
          Kemudian adat itu sendiri dapat dibagi dalam 3 bidang:
1.      Adat sedia lama, yakni adat yang turun temurun.
2.      Adat Sigama-gama yakni adat yang dibuat bersama-sama.
3.      Adat Istiadat, yakni Adat yang diadatkan.
IV.     HAL-HAL YANG DI ADATKAN.
Terdiri dari antara lain :
1.      Sunat Rasul.
2.      Kotam Tindik
3.      Timbun Tanah
4.      Nikah Kawin
V.       URUTAN KERJA PADA SUNAT RASUL
1.      Bila umur anak dirasa oleh orang tuanya telah cukup untuk disunat rasulkan.
2.      Orang tua lebih dahulu memberitahukan maksudnya kepada Ninik Mamaknya.
3.      Ninik Mamak baru menyampaikan kepada yang patut-patut kalu perlu melalui rapat kerja sepangkat kerabat.
4.      Kenduru dilakukan apabila ibu bapak/familinya mampu dan diatur oleh Ninik Mamaknya.
VI.       KOTAM TINDIK
Diadakan sebagai urutan tat cara sunat rasul juga.
VII.       TIMBUN TANAH
1.      Diadakan bilamana ahli waris orang yang meninggal mampu dan berkemauan melaksanakannya.
2.      Sebelum diadakan, mama pihak ahli waris orang yang meninggal harus meminta izin/ memberi tahu kepada Ninik Mamak almarhum.
3.      Ninik Mamak tersebut memberitahukan pula kepad yang patut-patut dan kalau perlu dengan musyawarah kerja.
4.      Kerja timbun tanah tersebut, diatur oleh Ninik Mamak almarhum.
5.      Tanah timbunan dilakukan oleh orang-orang yang diatur oleh Adat.
VIII.       URUTAN KERJA ADAT PADA NIKAH KAWIN
Terdir dari : 1. Acara Pertunangan
                    2. Acara Perkawinan
IX.       PERTUNANGAN (Urutan Kerja)
1.      Sulur Air (Penjenjang)
2.      Antar Kato (Lamaran)
3.      Ulak Kato Terimo (jawab atas lamaran)
4.      Mengantar tanda yang terdiri dari:
a.      Basar antaean belanja yang diadatkan ( di Desa Pujud ) Rp. 5.000,-
b.      Tanda pertunangan harus diadakan dan tetap berupa Emas.
X.       PERKAWINAN
1.      Mas kawin ditetapkan besarnya menurut adat yakni:
a.      Untuk seorang perawan besarnya Rp. 1000,-
b.      Untuk seorang janda besarnya Rp. 500,-
2.      Pelakasanaan acara perkawinan diatur menurut adat oleh Ninik Mamak
3.      Petaeuh petakek tetap diadakan yang diatur oleh Ninik Mamak.
XI.       PELAKSANAAN NIKAH KAWIN
1.      Sulur-sulur Air. Dilakukan antara ibu bapak/ orang tua masing-masing dari kedua calon.
2.      Antar Kato, dilakukan oleh Ninik Mamak perempuan dari pihak laki-laki kerumah pihak perempuan, kemudian orang tua pihak perempuan menyampaikannya kepada Ninik Mamak.
3.      Ulak Kato Terimo, yakni menjawab kato (lamaran) dilakukan oleh Ninik Mamak perempuan dari pihak perempuan kerumah pihak laki-laki yang caranya sebagai berikut.
a.      Kalau kata itu diterima, maka jumlah yang mengulak kato itu harus lipat ganda dari jumlah orang yang datang mengantar kato.
b.      Kalo kata ditolak, maka jumlah yang meulak kato itu harus sedikit jumlahnya dari orang yang datang mengantar kato.
4.      Antar Tanda
a.      Peralatan syarat adat sekurang-kurangnya 2 (dua) Buah Tepak, Yakni satu disebut tepak tanda (Pinang Ukir) , dan satu lagi tepak adat ini dibawa oleh nak kemenakan perempuan dari suku yang bersangkutan.
b.      Upacara Antar Tanda harus dilakukan oleh Ninik Mamak dengan istrinya (sekurang-kurangnya) mata buah perut kedua belah pihak dengan dihadiri / disaksikan oleh pemerintah setempat serendah-rendahnya ketua RK, (RT).
c.       Ulang-ulang adalah tempat uang hantaran harus dibawa.
d.      Kode pada Ulang-ulang:
1.      Tanda berupa sirih pinang harus dibayar dengan memotong kambing.
2.      Tanda berupa sirih cukup dibayar dengan memotong ayam saja.
3.      Kata pada waktu antar tanda, harus dibacakan dengan atas nama Ninik Mamak yang datang lengkap dengan gelarnya sedangkan kata waktu terima kato dibacakan pula (dijawab) dengan atas nama Ninik Mamak yang menerima beserta gelarnya.
5        Waktu Nikah Kawin. (urutan kerjanya)
a.      Mula-mula orang tua salah seorang calon mengingatkan Ninik Mamak anaknya menurut urutan Tingkatannya.
b.      Kemudian Ninik Mamak mengadakan persesuaian dengan Ninik Mamaknya sebelah lagi.
c.       Apabila telah ditetapkan hari nikah kawin itu, lalu perlu mengadakan musyawarah kerja.
d.      Undangan rapat kerja Nikah Kawin tersebut dengan sipengundang Ninik Mamak, sedangkan yang diundang terdiri dari orang semondo suku yang bersangkutan, anak kemenakan dan orang semondo, serta famili dan tetangga yang dirasa perlu.
6        TEGAK PANCO (Bangsal)
Dikerjakan oleh gotong-royong orang semondo, anak kemenakan suku yang bersangkutan dan turut serta dari suku sebelah pihak lagi.
7        Waktu mengantung kelambu / pelaminan, dan merendam beras harus dihadiri oleh Ninik Mamak sekurang-kurangnya mata buah perut perempuan.
8        Acara waktu akad nikah, diatur oleh Ninik Mamak
9        Hiburan sewaktu bersanding dan hiburan penyemarak kenduri lainnya diadakan sepanjang batas mampu sipangkal dan setelah mendapat kebenaran dari Ninik Mamak.
10    MENJEMPUT PENGANTIN LAKI-LAKI
Dilakukan oleh orang semondo laki-laki dengan di iringkan oleh anak kemenakan (anak-anak) dari Suku pengantin perempuan, dan disambut oleh orang sumondo pihak laki-laki.
Orang – orang yang dijemput
a.      Pengantin laki-laki
b.      Ninik Mamak berikut anak kemenakan pengantin tersebut, dan semua yang hadir dipihak kenduri pengantin Laki-laki.
Alat – alat menjeput pengantin
a.      Pakaian sepengadak (sepesalinan) yang dilengkapi dengan keris, payung dan sebuah kipas.
b.      Sebuah tepak sirih lengkap dengan isinya.
c.       Semua alay-alat jemputn tersebut dibingkis rapi.
11. Kedatangan pengantin/ rombongan, diarak menurut kadar mampu yang ada.
            Alat – alatnya :
a.      Tepak sirih lengkap  
b.      Gulung tikar 2 (dua) buah, masing-masing sebuah gulung tikar bantal besar, sebuah gulung tikar tidur.
Pada jumlah bilangan bantal punya ciri/kode sebagai berikut:
1.      Jumlah bantal 12 buah jamuan pada kenduri itu adalah kambing, dan
2.      Jumlah bantal sembilan maka jamuan kendurinya hanya ayam.
13. Urutan jalan beratur waktu mengantar pengantin.
            Ialah, mula – mula gulung tikar bantal besar, diikuti gulung tikar bantal tidur, kemudian dulang serta bal nasi kunyit kalau ada, tepak sirih, baru pengantin dan kemudian rombongan pengiring semuanya.
14.  Acara waktu menjemput pengantin :
a.      Rombongan pengiring disilakan masuk oleh seorang penerima tamu (Ninik Mamak) atau yang ditunjuk oleh ninik mamak.
b.      Rombongan diserahkan oleh Ninik Mamak pihak laki-laki kepada Ninik Mamak pihak perempuan.
c.       Rombingan diterima oleh Ninik mamak perempuan.
15.  Acara turun berlimau, diatur oleh Ninik Mamak perempuan dan alat-alat berlimau dibawa oleh masing-masing anak kemenakan suku yang bersangkutan dan yang berlimau pengantin adalah
a.      Penghulu/ pegawai yang setingkat desa
b.      Pucuk suku dari kedua pihak
c.       Orang sumondo dan Ninik Mamak suku yang bersangkutan
d.      Ninik Mamak suku yang mewakili suku-suku/ induk lain dari suku-suku setempat
e.      Alim-ulama dan yang patut-patut, dan disudahi dengan kedua ibu bapak kedua pengantin.
16.  Khatam kaji dan bersanding, diatur oleh Ninik Mamak.
17.  Jamuan besar :
a.      Harus hadir penghulu/ wakilnya dan pegawai sejajar.
b.      Suku dan anak kemenakan serta orang sumondo yang bersangkutan.
c.       Duduk pada jamuan diatur oleh anak kemenakan dan orang sumondo yang berpakaian rapi dan sopan, berlambak dan bersongkok.
Urutan hidngan diatur sedemikian rupa, air cuci tangan, pinggan, nasi, gulai, air minum dan jajan pariasi jamuan lainnya.
18.  PETARUH PETAKEK
a.      Harus ada saudara/ famili terdekat dari pihak perempuan serta Ninik Mamaknya kemudian kalau sesuai dengan keadaan diundang pula pemerintah setempat yakni penghulu dan pegawai yang sejajar, serta pucuk-pucuk suku yang ada dikampung itu.
b.      Duduk diatur menurut pepatah adat ”jalan bebriring duduk beratur”.
c.       Kata penyerahan pengantin laki-laki kepada Ninik Mamak perempuan dilakukan oleh Ninik Mamak laki-laki dengan menyebutkan gelarnya (oleh orang yang disuruh untuk itu) dengan menyorongkan tepak adat yang lengkap isinya.
d.      Kata peneriamaan pengantin laki-laki oleh Ninik Mamak perempuan dengan menyebutkan gelar (oleh yang diwakilkan untuk itu) juga dengan menyorong tepak pula.
e.      Kedua pengantin (suami istri) menyalami (menjabat tangan) semua undangan.

XII.       SANKSI-SANKSI DALAM ADAT
1.      Dalam adat sedianya ditetapkan berdasarkan pepatah adat sedia lama tentang pukul-pukul ular sebagai mana pepatahnya:
Ø  Ular dipukul jangan mati, tanah dipukul jangan lembang dan kayu pemukul jangan patah.
Adapun sanksi dalam adat ada 2 macam :
a.      Kesalahan, yakni yang dilakukan berupa pelangaran oleh anak kemenakan kepada Ninik Mamak atau sesamanya, dan
b.      Pucuk, yakni pelanggaran yang dilakukan oleh Ninik Mamak kepada anak kemenakannya.
2.      Pepatah adat sedia lama berbunyi :
SALAH PULANG PUCUK LALU
Tetap berlaku apabila pelangaran itu berlaku satu suku antara anak kemenakan dengan Ninik Mamaknya.

3.      Besar bayaran kesalahan diadatkan ialah:
a.      Kesalahan pada Induk buah perut besarnya 4 (empat) RIYAL.
b.      Kesalahan pada Induk besarnya 8 RIYAL.
c.       Kesalahan pada pucuk 16 RIYAL.
4.      Besar pembayaran pucuk adalah :
Dibagi dalam 3 (Tiga) Tingkatan :
a.      Makan sirih 1 tepak.
b.      Kain putih 1 kabung ( 2 Yard )
c.       Menjamu anak kemenakan.
5.      Pembayaran / penerimaan kesalahan dilakukan oleh Ninik Mamak masing-masing.
XIII.       ORANG – ORANG MEROBOH ADAT
1.      Orang / anggota suku yang tidak mau tunduk pada aturan ada diadatkan karena mau menurut Saluran adat diberikan sanksi adat :
a.      Menjamu Ninik Mamak ( Kepala Suku ) dari seluruh suku yang ada ditampat itu dengan memotong kambing.
b.      Ninik Mamak sukunya (Pucuk ), harus diberikan pakaian sepengadak (sepesalinan).
2.      Orang yang tidak mau menurut ketentuan diatas diberikan sanksi adat, sebelum dibayar kesalahannya maka semua urusan-urusan / kepentingan-kepentingannya yang berhubungan dengan adat tidak akan diurus oleh Ninik Mamak.
XIV.       KAWIN LARI
Orang yang kawin lari dengan kata lan kawin yang tidak melalui saluran adat, dianggap orang merobohkan adat dan diberikan sanksi yang sama seperti pada Bab XIV diatas, ditambah :
Dia harus minta izin kepad kedua orang tua mereka itu dengan diatur oleh Ninik Mamaknya.

XV.       ORANG YANG DIKELUARKAN DARI SUKU
Yakni orang yang tidak mau menurut ketentuan adat dan tidak pula mau dihukum menurut adat atas tindakannya dan orang ini tidak akan diterima menjadi warga suku lain dalam kepenghuluan pujud menurut ketentuan Suku-suku yang tunduk pada Bab. II aturan ini.
XVI.       HUBUNGAN SUAMI ISTRI / ANAK TENTANG PENGHASILAN
1.      Suami yang menceraikan istrinya apabila :
a.      Tanpa kesalahan yang wajar sisuami diadakan untuk menangung nafkah istrinya selama masa idahnya sebenyak 5 (lima) kg. Beras / minggu.
b.      Apabila memang kesalahan terletak pada pihak istri maka sisuami tidak diadatkan untuk menanggung nafkah istrinya lagi walaupun selama masa idahnya.
2.      Pembagian harta pada perceraian diadatkan adalah berdasarkan ketentuan adat yakni perkawinan dalam adat merupakan perkongsian harta.
3.      Hubungan ayah dengan anak dalam perceraian diatur menurut adat kebiasaan dan resam setempat yang berlaku yang didasarkan pada pepatah adat sedialama yang berbunyi : Anak memang ayah yang punya, kemenakan Ninik Mamak yang punya.
4.      Hubungan ayah (suami) yang meninggalkan istrinya tanpa perceraian yang syah, tanpa sebab yang wajar maka dianggap orang yang meroboh adat.
5.      Istrinya yang meninggalkan suaminya tanpa alasan yang sesuai dengan hukum (tanpa alasan yang wajar maka dianggap orang yang meroboh adat.
XVII.       RUMAH KEWAJIBAN MENURUT ADAT :
1.      Apabila seseorang masa perkawinannyatelah cukup 3 ( tiga) tahun sudah wajib adat memiliki sebuah rumah kediaman rumah tangganya menurut adat yang sekurang-kurangnya bergelegar lawak dan beratap daun.
Apabila terjadi perselisihan perceraian sesudah 3 tahun mereka kawin, sedangkan rumah wajib adat belum ada, maka harta benda mereka senilai harga Rp. 2.500,- tidak dibagi dan diberikan pada pihak istri.           
XVIII.       ACARA GEMBIRA DALAM KENDURI ADAT.
1.      Acara gembira / hiburan yang tidak bertentangan dengan adat diatur oleh Ninik Mamak.
2.      Setuju dengan ketentuan pemerintah yang melarang sistem muda mudi yang tidak sesuai dengan adat dan tata susila.

XIX.       UPAH BIDAN
1.      Untuk bidan yangg hanya bertugas waktu menyambut bayi diadatkan Rp. 500,-
2.      Bidan yang bekerja sampai dengan mengurut sehabis idah diadatkan Rp.1000,-
3.      Ketentuan Bidan lainnya tidak diatur oleh adat melainkan perselisihan pihak yang bersangkutan.
XX.       SUSUNAN PENGURUS ADAT DALAM SUKU
1.      Pucuk suku yakni pimpinan suku itu.
2.      Tungkek yakni wakil pimpinan suku
3.      Induk yakni cabang dari induk suku
4.      Mato buah pouk yakni anak cabang induk.
5.      Anak kemenakan adalah anggota suku.
6.      Orang sumondo ialah orang yang mengawini/ dikawini anak kemenakan.
7.      PENUTUP
Tepat pada jam 16.30 wib. Pimpinan menutup musyawarah dan selanjutnya sebelum bubar diaturkan terimakasih pada semua anggota sidang.
                                                                                                                                                                                                              Pujud tanggal, 2 Juni 1972                                                                                     KEPUTUSAN MUSYAWARAH INI
Disyahkan dan dinyatakan berlaku sampai ada perobahan dari musyawarah adat berikutnya.








Pembaharuan dalam sidang rapat 2015 adalah sebagai berikut :
            BAB II
HAL – HAL DIATUR DALAM ADAT

A.     SUNAT RASUL
Sunat Rasul dilaksankan bila anak dirasakan oleh orangtua anak tersebut telah cukup untuk dilakukan sunat rasul dan keadaan keuangan telah mampu. Bagi yang tidak mampu mengadakan kenduri cukup menyampaikan kepada Ninik Mamak yang bersangkutan.

URUTAN KERJA DALAM SUNAT RASUL
1.      Orang tuanya dahulu memberitahukan kepada ninik mamak
2.      Ninik Mamak menyampaikan, undangan yang patut-patut, kalau perlu adakan musyawarah, setelah itulakukan rapat kerja.
3.      Kenduri dilaksanakan bila orang tua / famili mampu dan diatur oleh ninik mamak

B.      KOTAM TINDIK
Diadakan sama seperti sunat rasul.

C.      TIMBUN TANAH
Dilaksanakan bila ahli waris orang yang telah meninggal mampu dan berminat melaksanakannya.

URUTAN KERJA DALAM TIMBUN TANAH

1.      Sebelum dilaksanakan maka pihak ahli waris orang yang telah meninggal harus minta izin kepada Ninik Mamak yang meninggal.
2.      Ninik Mamak memberi tahukan : undangan yang patut-patut kalau mengizinkan adakan musyawarah dan jangan lupa undang pucuk suku
3.      Pelaksanaan diatur oleh ninik mamak almarhum
4.      Urutan yang menimbun tanah dilaksanakan menurut susunan adat
5.      Timbun tanah yang melalui adat yaitu salah seorang meninggal tersebut telah berumur 15 tahun keatas atau yang sudah kawin.
6.      Tanda I ( Kepala ) dilaksanakan oleh sumondo tua laki-laki
7.      Tanda II ( Kaki ) Dilaksankan oleh sumondo tua perempuan






D.  Urutan kerja dalam pertunangan.

a.      Sulur – sulur Air
Dilaksanakan hanya antara ibu bapak / orang tua kedua belah pihak calon pengantin.

b.      Rapat Lamaran / Pertunangan
Rapat menerima lamaran dari pihak silaki-laki, setelah selesai acara rapat maka hasil keputusan rapat tersebut lamaran di terima.
Maka ulak katu nya diadakan boleh siang dan boleh malam jika ada kesempatan dan waktu, oleh ninik mamak dari pihak si perempuan yang dilaksanakan oleh ibuk dari ninik mamak pihak si perempuan dan beberapa orang anggota keluarga lainnya kerumah laki-laki. Seminggu sesudah ulak kato dilakukan anatar tando
     Dalam rapat menerima lamran yang menyerahkan tepak orang sumonndo kalau orang sumondo tidak ada, boleh digantikan oleh saudara - adik dari pihak laki-laki kepada mamak soku, kalau mamak soku tidak ada boleh langsung kepada mto buah pouik.

c.       Antar Katuo
Dikerjakan oleh ninik mamak perempuan pihak laki-laki kepada pihak perempuan, kemudian pihak perempuan menyampaikan keninik mamaknya.
-          Kalau lamaran diterima maka jumlah orang yang mengulak katuo itu haruslah berlipat ganda dari jumlah orang yang mengantar katuo
-          Kalau lamaran diterima / ditolak maka yang mengulak katou haruslah lebih sedikit dari orang yang melamar.

d.      Antar Tando
-          Haruslah menyediakan dua buah tepak yaitu sebuah tepak tanda dari pinang ukiran dan satu lagi tepak tanda untuk ninik mamak perempuan
-          Acara antar Tando hanya bisa dilaksanakan oleh istri ninik mamak pihak laki-laki dengan istri ninik mamak pihak perempuan, sekurang-kurangnya oleh mato buah perut kedua belah pihak, dengan dihadiri / disaksikan oleh pemerintah setempat sekurang-kurangnya ketua RW / RT.


Kode Pada Ulang-ulang
-          Tanda diiringi sirih pinang maka kenduri perkawinan nantinya harus memotong kambing. Jika memungkinkan pada saat pelaksanaan kenduri.
-          Tanda yang disertai pinang maka kenduri perkawinan nantinya tidak harus memotong kambing
-          Penyampai ( juru bicara ) pada waktu antar katuo haruslah dilaksanakan oleh istri dari pengurus suku / orang sumondo suku yang bersangkutan dan sebaliknya.

e.      Antaran
        Adapun besarnya hantaran yang disepakati dalam musyawarah adat untuk menjadi uang yang diadatkan senilai Rp 1.500.000,-. ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
-          Belanja hangus adalah kesepakatan kedua belah pihak dari orang tua calon mempelai.
-          Belanja hangus tidak diserahkan bersamaan dengan belanja adat
-          Tanda pertunangan berupa emas
-          Penyerahan belanja hangus tidak disaksikan oleh pemerintah setempat dan ninik mamak.

2.      PERKAWINAN

A.     KETENTUAN PADA PERKAWINANAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

Maskawin ( Mahar )
Maskawin ditetapkan menurut adat adalah sebagai berikut:
Untuk perawan adalah seperangkat alat sholat, jika dinilai dengan Uang sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Untuk janda Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ).
Untuk ninik mamak dua belah pihak Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Untuk Dua orang saksi Rp. 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah )
-          Pelaksanaan acara perkawinan diatur menurut adat oleh para ninik mamak yang bersangkutan.

-          Setelah Ijab Kabul, maka pegantin perempuan dihadirkan disampingkan kiri pengantin laki-laki.

-          Untuk mendengarkan Sikhod tiktik ( janji ) dari pengantin laki-laki.

-          Penyerahan uang mahar / maskawin kepada pengantin perempuan.

-          Setelah itu pihak istri kembali ketempat pelaminan semula.

-          Petauh petakek supaya dilaksanakan, yang pelaksanaanya dilaksanakan diatur oleh lembaga adat atau ninik mamak.

-          Pelaksanaan petauh petakek dilaksanakan sebaiknya pada malam hari setelah acara kenduri selesai.

B.      URUTAN KERJA PADA PERKAWINAN
-          Pertama – tama orang tua calon pengantin memberi tahukan ninik mamak anaknya menurut urutan jadwal perkawinan.
-          Selanjutnya ninik mamak pihak perempuan berunding dengan ninik mamak laki-laki
-          Apabila telah disepakati maka kalau memungkinkan diadakanlah rapat kerja perkawinan tersebut.
-          Undangan rapat kerja pada perkawinan tersebut dilaksanakan oleh ninik mamak dan oleh orang tua pengantin.
-          Yang wajib diundang antara lain:
Anak kemenakan, Orang sumondo, kaum famili, handai taulan dan orang yang dianggap perlu.
C. TOGAK PANCU ( BANGSAL ).
Togak pancu dilaksanakan apabila sudah dihadiri ninik mamak yang punya kenduri, serendah-rendahnya mato buah perut, untuk tegak tiang pertama harus dilaksanakan oleh ninik mamak yang punya kenduri serendah-rendahnya mato buah perut. Pelaksanaanya secara gotong royong di ikuti oleh anak kemenakan beserta segenap kaum famili, hadai taulan, sahabat dan orang-orang yang suka rela membantu.
Apabila terdapat kenduri tidak memungkinkan untuk menampung para undangan pada pelaksanaan rapatnya maka ahli kenduri dapat membuat pancu terlebih dahulu denggan meminta izin kepada ninik mamak yang bersangkutan.

D.     Pekerjaan gantung kelambu / palaminan dan merendam beras dapat dilaksanakan apibila sudah dihadiri oleh ninik mamak yang perempuan sekurang-kurangnya Mato Buah Pouik.


E.      PEKERJAAN MENGUNDANG DAN MEMANGGIL PARA UNDANGAN
-          Untuk undangan pucuk-pucuk suku dan pejabat desa, pengundangannya adalah salah seorang ninik mamak dengan atas ninik mamak ahli kenduri.
-          Yang diundang dengan tepak adalah penghulu, perangkat desa ( sekdes, LKMD, Kepala Dusun ) Pucuk-puucuk suku, P3N, Kapolres, Babinsa atau yang mewakilinya.
-          Undnagan umum dilaksanakan oleh anak kemenakan dan sebaiknya oleh orang sumondo laki-laki atau perempuan.

F.       ACARA AKAT NIKAH
Diatur oleh ninik mamak yang punya kenduri.

G.     HIBURAN
Waktu bersanding dan hiburan untuk menyemarakkan kenduri diadakan sepanjang batas yang pantas dengan mendapatkan izin dan persetujuan ninik mamak.

H.     PENJEMPUTAN PENGANTIN LAKI-LAKI
Dilaksanakan oleh orang sumondo yang perempuan yang diiringi oleh anak kemenakan yang masih kanak-kanak yang disambut pula oleh orang sumondo yang perempuan yang diirngi oleh anak kemenakan yang masih kanak –kanak yang disambut pula orang sumondo dan semua yang hadir pada kenduri pihak laki-laki.

I.      PERALATAN PENJEMPUT PENGANTIN
-          Pakaian sepengadak ( Sepersalinan ) yang dilengkapi dengan keris, payung dan sebuah kipas pengantin.
-          Sebuah Tepak Sirih
Peralatan menjemput pengantin tersebut dibingkis dengan rapi

J.        PERALATAN MENGARAK PENGANTIN
-          Tepak Sirih
-          Gulung tikar 2 ( dua ) buah yakni masing-masing gulung tikar besar dan gulung tikar tidur.
-          Kode pada jumlah bantal pada gulung tikar basar yakni :
v  Jumlah 12 buah mak jamuan pada kenduri itu adalah kambing
v  Jumlah 9 buah maka jamuan pada kenduri itu tidak terikat.



K.      URUTAN JALAN BERATUR WAKTU MENGANTAR PENGANTIN
-          Tepak, Gulung Tikar Tidur, Gulung Tikar Besar, Dulang, Balai Pengantin Dan Pengiring.

L.       ACARA PENYAMBUTAN ROMBONGAN PENGANTIN
-          Rombongan dipersilahkan masuk orang yang ditunjuk
-          Rombongan diserahkan oleh ninik mamak pihak laki-laki kepada ninik mamak perempuan
-          Rombongan diterima ninik mamak pihak perempuan

M.   PENGANTIN DATANG KERUMAH PEREMPUAN
Sewaktu pengantin datang laki-laki daang kerumah peremuan kedatangan pengantin Laki-laki disambut dengan Pencak Silat. Selama acara pencak silat tersebut pengantin laki-laki dan perempuan duduknya terpisah tidak berdampingan pada waktu pemberian cendramata untuk pemain pencak silat yang dihadapannya. Kedua pengantin baik laki-laki atau perempuan tidak berdampingan / tidak didekatkan karna belum Ijab Kabul.

N.     ACARA MANDI BERLIMAU / TEPUK TEPUNG TAWAR
Untuk pelaksanaan acara tepuk tepung tawar yang akan melaksanakan tepuk tepung tawar orang-orang yang sudah ditetapkan untuk melaksanakan diantaranya :
1.      Datuk Bendahara
2.      Datuk penghulu / lurah setempat
3.      Camat
4.      Kapolsek
5.      Babinsa
6.      P3N
7.      Datuk – datuk pucuk suku dari 11 suku yang ada
8.      Orang sumondo dari kedua pihak
9.      Orang-orang yang dihormati dari kedua pihak seperti mamaksoku.
10.  Orang tua dari kedua pihak dari pengantin.

O.     KHATAM KAJI DAN BERSANDINGNYA PENGANTIN
-          Diatur oleh ninik mamak ahli kenduri

P.      JAMUAN BESAR
Andalan jamuan puncak kenduri itu
-          Dihadiri oleh kepala desa beserta aparatur pemerintahannya, anak kemenakan, orang sumondo dan para undangan lainnya.
-          Duduk para undangan di atur oleh para ninik mamak ahli kenduri dengan berpedoman sebagai berikut :
Disebelah kiri Datuk Penghulu para pucuk-pucuk suku dan sebelah kanan pejabat Agama, dan petugas keamanan (Kapolos, Babinsa)
-          Hidangan diangkat oleh anak kemenakan, orang sumondo berpakaian rapi, mengenakan samping dan berkopiah.
-          Urutan hidangan diatur sebagaimana mestinya yang dimulai dari air cuci tangan, air minum, pinggan, nasi, lauk dan baru menyusul hildangan lainnya.
-          Hidangan yang pertama dihidangkan adalah Datuk Penghulu baru yang lainnya.

Q.     PETAUH PETAKEK
Untuk pelaksanaan petuah petakek tetap di laksnakan meskipun kenduri itu selesainya malam hari.
Untuk melaksanakan petauh petakek cukup kedua ninik mamak dari kedua pengantin dan kedua orang tua dari pengantin dan orang sumondo tua dari kedua pengantin dan ditambah dengan anggota keluarga dari kedua pengantin.
Pakaian pada acara patauh petakek :
-          Pengantin laki-laki berpakaian melayu pakai samping
-          Pengantin perempuuan berkebaya
-          Yang harus hadir : Orang tua dan saudara kedua pengantin, ninik mamak kedua belah pihak, kalau memungkinkan kepala desa atau datuk penghulu beserta aparatur pemerintahnya dan para pucuk suku yang sebelas
-          Duduk pada acara tersebut diatur menurut aturan adat yakni duduk beraturan jalan beriring.



Acara Petauh Petakek
-          Pengasuh perempuan terlebih dahulu melaporkan kepada induknya dengan maksud untuk membawa mempelai perempuan menyembah pucuk. Oleh induk menyebutkan kepada ninik mamak tempay sumondo. Ninik mamak sumondo hal tersebut terlebih dahulu kepada Datuk Penghulu ( Aparatur Pemerintah yang hadir )

Urutan yang dijalani untuk menyembah :
-          Pucuk suku pihak sumondo
-          Datuk penghulu / Aparatur pemerintah yang hadir
-          Sumondo Tuo
-          Kepala seluruh kerabat yang hadir / timbal balik
-          Penitiapan pengantin laki-laki oleh ninik mamak perempuan sekaligus sekakaligus menitipkan pula pengantin perempuan.
-          Acara upah-upah dan kata nasehat.

R.      DISIPLIN WAKTU DISAAT PELAKSANAAN KENDURI
-          Si pengundang pada waktu mengundang supaya menentukan jam, undangan harus datang pada acara kenduri dimulai
-          Undangan harus hadir setengah jam sebelum acara dimulai.
-          Pada acara kenduri supaya dipersiapkan penerima tamu, untuk mengatur tamu ketempat duduknya.
-          Khusus untuk petugas mengundang / panggie mumangie yang telah di tunjuk yang ditugaskan diberikan bantuan sebesar Rp 100.000 per kendaraan.

S.      PAKAIAN PENGANTIN
Pakaian yang dipakai oleh pengantin adalah pakaian yang sudah di atur oleh adat.
Adapaun pakaian pengantin yang diatur adalah :

v  Pakaian pengantin laki-laki
1.      Pakaian akad nikah / ijab kabul
Pakaian untuk ijab kabul / akad nikah yang ditetapkan yaitu : pakaian baju jas lengkap selendang, kopiah tatah dan disaku baju jas ada diselip satu kuntum bunga.

2.      Pakaian tepuk tepung tawar
Pakaian yang dipakai untuk tepuk tepung tawar yang sudah diataur adat yaitu pakaian baju jihor lengkap untuk laki-laki

v  Pakaian Pengantin Perempuan
1.      Pakai kebaya panjang dan pakai selendang di pakai pada acara akat nikah dan tempung tawar
2.      Pada acara mandi belimau da pada putauh putekek dan datang menyembah memakai kebaya dalam.
3.      Pada acara bertandang dibolehkan memakai :
-          Pakai baju kurung
-          Pakai baju kebaya dalam
-          Pakai baju kebaya mini

T.      BUEK SUDAH KATO ABIH
Apabila salah seorang suami istri meninggal dunia, dimana segala hal-hal berkaitan dengan adat istiadat telah dilkasanakan sampai harinya mendo’a, maka kedua belah pihak ninik mamak supaya melaksanakan buek sudah katuo abih.



BAB III
SALAH MALAH ( DENDA) DALAM ADAT

A.     KESALAHAN BERAT
Dibagi dalam empat kategori :
1.      Perut berjuntai pada bagian muka, wajah yang memberikan bekas / tanda yang memberikan tanda / bekas memalukan atau tidak dapat ditutupi.
2.      Sumbang mulaki
3.      Retak melampaui terus
4.      Menggangu suami atau istri orang dengan bukti yang lengkap

Hukuman atau denda untuk kesalahan tersebut adalah :
a.      Upah-upah dengan kambing
b.      Upah sebnayak 40 real untuk ninik mamak
c.       Kain putih sekabung untuk menghapus darah
d.      Biaya pengobatan sesuai dengan kesepakatan
e.      Makan sirih satu tepak

Untuk poin 4 adalah :
a.      Uang 16 real.
b.      Jamuan kambing.
c.       Menanggung nafkah istri dan anak yang diceraikan suaminya selama 4 bulan.
d.      Apabila perbuatan ini sama-sama disetujui pihak laki-laki dan pihak perempuan maka pihak perempuan turun sehelai pinggang ( tidak mendapat pembagian harta ).
e.      Harga marwah dinilai dengan uang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
f.        Tuntutan suami yang ditinggalkan diserahkan pemerintah.



B.      DENDA UNTUK KESALAHAN RINGAN
1.      Upah-Upah Dengan Nasi Kuning Dan Panggang Ayam
2.      Uang sebanyak 4 real
3.      Kain putih sekabong untuk mengahpus darah jika kesalahan itu semapat mengeluarkan darah
4.      Biaya pengobatan sesuai dengan kesepakatan.

C.      DENDA AKIBAT FITNAH / ADU DOMBA
1.      Upah-upah dengan nasi kuning + kepala kambing
2.      Menjamu ninik mamak sebelas suku
3.      Minta maaf kepada orang yang merugikan dengan makan sirih setepak kesalahan yang dibentuk seperti : lain bongkak lain melotuih, mako kencong comin dihapuskan, sehingga ada ninik mamak yang tersingung, maka dendanya dalah :
4.      Jamuan makan ringan untuk ninik mamak yang diberi malu
5.      Makan sirih satu tepak dan minta maaf
6.      Uang sebnayak 4 real (kurs saat ini)

D.     KAWIN LARI
Kawin lari adalah anak kemenakan yang melaksanakan perkawinan dengan tidak menurut ketentuan adat dan orang ini dianggap orang yang merobohkan adat dan akan diberikan hukuman:
1.      Uang penebus malu untuk orang tua pihak perempuan  Rp. 150.000,-
2.      Uang penebus malu untuk orang tua laki-laki                 Rp. 150.000,-
3.      Uang penebus malu untuk ninik mamak perempuan      Rp. 100.000,-
4.      Uang penebus malu untuk ninik mamak laki-laki            Rp. 100.000,-
5.      Menjamu ninik mamak sebelas suku dengan jamuan kambing.
6.      Persalinan pakaian melayu untuk masing-masing ninik mamak
7.      Acara makan sirih dan minta maaf.

Pelaksanan pembayaran uang penebus malu serta menyerahkan pakaian melayu harus  waktu berjamu tersebut.
Anak kemenakan yang lari kerumah ninik mamaknya yang disebabkan oleh karena ditolak oleh orang tua pihak perempuan dan ninik mamak pihak perempuan telah pula menasehati orang tua pihak perempuan, maka orang ini tidaklah diangap merobohkan adat perkawinan dapat dilakukan sebagai berikut:

1.      Membayar uang antaran sebesar yang diadatkan
2.      Perkawinan dapat dilakukan sebagaimana perempuan
3.      Terhadap orang tua pihak perempuan dianggap telah melecehkan ninik mamak anaknya dan kepadanya akan dikenakan hukum adat sebagai berikut :




a.      Membayar makan sirih satu tepak serta minta maaf kepada ninik mamaknya.
b.      Membayar uang kesalahan sebesar 15 real kepada ninik mamak anaknya tersebut.

Anak kemenakan yang lari kawan ninik mamaknya tanpa melamar terlebih maka orang ini dikena sanksi adat sebagai berikut :
1.      Membayar antaran sebesar diadatkan
2.      Membayar uang penebus malu kepada kedua orang tua pihak perempuan dan pihak laki-laki, masing-masing persalinan beju baru.

A.     KAWIN TERGOMPA (TERTANGKAP BASAH)
Maksud kawin tergompa adalah perkawinan yang disebabkan tertangkap basah saat sedang berbuat mesum, atau perkawinan yang terpaksa dilakukan karena telah menghamili orang yang bukan istrinya. Maka kepada pelaku kawin tergompa ini dikenankan sanki sebagaimana kawin lari. Jika tertangkap basah disaat berbuat mesum dengan istri orang lain maka sanksinya berlaku sebagaimana kawin lari ditambah dengan kewajiban melilitkan kain putih pada mesjid.


BAB IV
RUMAH ADAT

Apabila seorang anak kemenakan sudah berumah tangga selama satu tahun dari masa pernikahannya, menurut adat baginya wajib memiliki sebuah rumah adat.
Adapun harga rumah adat yang telah di tetapkan dan telah disajikan dari hasil musyawarah adat tahun 2014 harga dari sebuah rumah adat bernilai Rp. 7.500.000 menurut ukuran rumah 3  x 4 Meter ditambah tanah setapak ukuran 20 x 20 Meter.

Apabila terjadi perceraian akibat kematian sedangkan perkawinan mereka meninggalkan anak, maka berapapun besarnya rumah tersebut akan menjadi milik anak yang ditinggalkan.

Apabila perceraian terjadi pada saat keduanya masih hidup maka harta yang ada dibagi menurut hukum agama setelah memperhitungkan rumah adat.









BAB V
SANKSI – SANKI ADAT


Dalam ketentuan adat telah digariskan bahwa dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman adat haruslah bertindak seadil dan sebagaimana tercantum dalam adat sedia lama yang terjenak dengan pepatah palu-palu ular : DIPALU JANGAN MATI, TANAH DIPALU JANGAN BERLOBANG, KAYU PEMALU JANGAN PATAH : Dan pepatah menghela rambut dalam tepung, rambut ditarik tak putus, sedangkan terapung jangan berserak.

Sanksi bagi dalam dua bagian :
1.      KESALAHAN yakni pelanggaran yang dilakukan oleh anak kemenakan kepada ninik mamak atau pelanggaran sesama anak kemenakan.

2.      PUCUK yakni pelangaran yang dibuat oleh ninik mamak terhadap anak kemenakan

Penyelesaian terhadap kedua pelanggaran dilakukan sesuai dengan adat : “SALAH PULANG PUCUK LALU”.

Besarnya tingkat kesalahan ditentukan sebgai berikut:
a.      Kesalahan yang penyelesaiannya ditingkat Mato Buah Pouk dendanya 4 real
b.      Kesalahan yang penyelesaiannya ditingkat Induk dendanya 8 real
c.       Kesalahan yang penyelesaiannya ditingkat pucuk dendanya 16 real
d.      Besarnya tingkat pucuk ditentukan menurut adat sebagi berikut :
-          Makan sirih satu tepak
-          Kain putih satu kabung ( 12 Yard 1.80 Meter )
-          Menjamu anak kemenakan

3.      PELANGGARAN SAMPAI DIDALAM / DILUAR PEKARAN GAN/ RUMAH

Sanksi yang melanggar hanya diluar rumah pekarangan saja adalah :
-          Makan sirih satu tepak dan Minta Maaf
-          Uang denda dibayar menurut tingkat penyelesaiannya

Sanksi yang melanggar langsung masuk / pekarangan saja adalah :
-          Makan sirih satu tepak dan minta maaf
-          Membayar uang denda sebesar 16 real
-          Menjamu ahli rumah dengan ayam

4.      MASA TENGGANG YANG DIBERIKAN KEPADA PELAKU PELANGGARAN

a.      Untuk pelaku pelnggaran hukum adat yng tinggal penyelesaiaannya berat di beri masa tenggang waktu 3 bulan, apabila sampai tenggangg waktu yang diberikan tidak dilakukan pembayaran maka pelaku dianggap telah meroboh adat dan penyelesaiannya akn diserahkan sepenuhnya kepada datuk penghulu.
b.      Untuk pelanggaran hukum adat yang sifatnya ringan, supaya dibayar secepatnya dan bila tidak dibayar maka segala urusannya yang berkaitan dengan adat akan dipertimbangkan untuk diurus.

5.      MASA TENGGANG YANG DIBERIKAN KEPADA PELAKU PELANGGARAN
a.      Untuk pelaku pelanggaran hukum adat yang tinggal penyelesaiannya berat di beri masa tenggang waktu 3 bulan, apabila sampai tenggang waktu yang diberikan tidak dilakukan pembayaran maka pelaku dianggap telah meroboh adat dan penyelesaiannya akan diserahkan sepebuhnya kepada datuk penghulu.
b.      Untuk pelanggaran hukum adat yang sifatnya ringan, supaya dibayar secepatnya dan bila tidak dibayar maka segala urusannya yang berkaitan dengan adat akan dipertimbngkan untuk diurus.

6.      ORANG YANG MEROBOHKAN ADAT DAN SANKSI HUKUMNYA.

Orang yang merobohkan adat adalah para anggota suku yang tidak mau tunduk kepada ketentuan adat yang diadatkan ataupun tidak mau menurut saluran adat \, sanksi hukumnya adalah semua urusannya yang bertalian dengan adat tidak boleh diurus Ninik Mamak.

Apabila mengaku salah harus :
a.      Mejamu Ninik Mamak sebelas suku dengan kambing
b.      Membayar denda sebesar 16 rial serta pakaian melayu sepersalinan kepada pucuk sukunya.

Bagi Ninik Mamak yang mengunakan/ memperkerjakan dengan terang-terangan atau dengan sengaja akan kemenakannya yang telah merobohkan adat tersebut maka Ninik Mamaknya tersebut dapat ditentukan oleh pucuk suku yang sebelas.









BAB VI
HUBUNGAN SUAMI, ISTRI DAN ANAK

A.     SUAMI YANG MENCERAIKAN ISTRINYA

Apabila suami menceraikan istrinya :
1.      Tanpa kesalahan yang wajar yang ditimbulkan pihak istrinya maka sisuami diadatkan untuk menanggung nafkah istrinya selama masa idahnya sebnayak 5 Kg Beras / minggu ditambah uang Rp. 15.000,- / minggu
2.      Apabila memang terletak pada pihak istrinya maka suami tidak diadatkan untuk menangung nafkah istrinya.
3.      Jika si istri berbadan dua maka selama edah dan ditambah dengan biaya bidan dan edah melahirkan
4.      Turun malin yakni setelah diadakan dan langsungg diceraikan dendanya 5 Kg bers / minggu + masa edah melahirkan 3 bulan 10 hari dan membayar ongkos bidan.
5.      Apabila seorang suami berbuat mesum / sungkuh dengan istri orang dan tertangkap basah dengan adanya saksi maka suami turun dari rumah / cerai dengan pembagian harta1/3 dari harta yang didapat selama berseturutan kecuali selain dari rumah.

SANGSINYA : Seluruh keluarganya tidak akan di urus nantinya apabila ada yang melangsungkan hajatan adat. Turun malin yang tidak terjadi apa-apa (Hamil) atau berbuat mesum akan didenda dengan menyiapkan rumah adat / senilai Rp 7.500.000,- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

PEMBAGIAN HARTA : Pada perceraian seperti ini menurut adat adalah berdasarkan ketentuan yakni perkawinan dalam adat merupakan pekongsian harta yang diperoleh selama berseturutan.

HUBUNGAN AYAH DENGAN ANAK dalam perceraian diatur menurut adat sedia lama yang berbunyi : “ ANAK MEMANG AYAH YANG PUNYA TETAPI KEMENAKAN MAMAK YANG PUNYA”.

B.      APABILA SUAMI MENINGGALKAN KELUARGANYA.
(Anak / Istrinya).

Tanpa perceraian yang sah atau tanpa sebab yang wajar, maka orang ini dapat dianggap meroboh adat.



C.      APABILA ISTRI YANG MENINGGALKAN KELUARGANYA
Tanpa alasan yang sesuai menurut hukum adat atau alasan yang tidak wajar maka orang ini juga dapat dianggap meroboh adat.

D.     APABILA SALAH SATU PIHAK BERBUAT SERONG DENGAN ORANG LAIN
Yang dapat dibuktikan dengan saksi-saksi yang lengkap sehingga terjadi perceraian, maka seluruh harta dimiliki selama dalam masa perkawinan lepas dari pemilihan pihak yang bersalah dan seluruhnya menjadi milik pihak yang bersalah, sesuai dengan pepatah : “ASAL DANDANG PEMBELI NYAWA, UPAH PEMBELI JERIH”.


BAB VII
HIBURAN ATAU RESEPSI PERNIKAHAN

A.     ACARA YANG DIATUR NINIK MAMAK
Acara hiburan yang diatur ninik mamak adalah Rebana, Zikir Maulid, Berubah, Pencak Silat dan hiburan lain yang sopan.

B.      ACARA MUDA MUDI
Acara muda mudi tidak langsung diatur oleh ninik mamak dan hanya boleh dilaksanakan apabila kenduri adat selesai. Waktunya boleh siang atau malam hari sesuai dengan permohonan ahli kenduri dan pertimbangan pihak-pihak yang memberi izin (Kepolisian).

            Pakaian Pengantian Waktu Muda Mudi :
1.      Pengantin Laki-laki berpakaian asional (Pakai Jas Lengkap)
2.      Pengantin Perempuan Pakai Selayar (Baju Pengantin)

Pakaian Tamu Pada Muda Mudi :
1.      Para tamu dan undangan berpakaian rapid dan sopan.
2.      Pakaian anggota hiburan (Bend / Key Board) berpakaian rapi dan sopan.












BAB VIII
B I D A N

A.     PENERTIBAN
Bidan yang diatur menurut hukum adat ini adalah bidan kampung atau dukun bayi.

B.      UPAH BIDAN

1.      Upah Bidan yang hanya menyambut bayi waktu lahir ditetapkan sebesar Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah )
2.      Bidan yang bekerja mulai dari menyambut bayi sampai putus tali pusatnya dan mengurut habis masa idahnya ditetapkan sebesar Rp. 80.000,- ( Delapan Puluh Ribu Rupiah )

C.      LAIN-LAIN

Ketentuan lainya yang tidak diatur dalam ketentuan adat ini supaya diadakan persetujuan antara pihak-pihak yang bersangkutan.


D.